Cicilan motor listrik berpotensi menjadi lebih ringan melalui bunga rendah dan skema tanpa uang muka. Di balik daya tarik itu, ada pertanyaan penting mengenai pihak yang menanggung risiko kredit ketika konsumen tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Tenor yang lebih panjang memang dapat menurunkan nominal angsuran bulanan. Namun, kewajiban pembayaran tetap harus disesuaikan dengan pendapatan konsumen dan tidak otomatis berarti kredit tersebut aman.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menyatakan bunga rendah hingga zero DP secara teknis bisa dijalankan. Akan tetapi, biaya dan risiko tidak pernah hilang karena harus ditanggung pemerintah melalui subsidi atau penjaminan, produsen lewat insentif harga, atau perusahaan pembiayaan melalui margin yang lebih kecil.
Rizal memperingatkan pelonggaran penilaian kredit demi mengejar penjualan dapat meningkatkan risiko kredit bermasalah. Risiko ini menjadi lebih besar ketika pendapatan masyarakat melemah.
Nilai Baterai dan Pasar Bekas Jadi Pertimbangan
Keputusan membeli motor listrik tidak cukup hanya melihat besaran cicilan. Konsumen juga perlu memperhitungkan ketidakpastian nilai jual kembali kendaraan serta biaya baterai.
Pasar sekunder motor listrik masih berkembang dan belum sekuat pasar motor bermesin pembakaran internal. Kondisi baterai, harga penggantian, suku cadang, perkembangan teknologi, dan akses servis berpotensi menentukan harga kendaraan saat dijual kembali.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia Budi Setiyadi mengatakan kemudahan pembiayaan merupakan faktor penting untuk memperluas pasar. Namun, perusahaan pembiayaan belum sepenuhnya menaruh kepercayaan karena persepsi risiko dan pasar kendaraan bekas yang belum mapan.
Otoritas Jasa Keuangan telah membuka kemungkinan uang muka kendaraan bermotor hingga 0% melalui POJK No.35/2025 bagi perusahaan pembiayaan yang memenuhi kriteria tertentu. Ruang stimulus untuk kendaraan listrik berbasis baterai sebelumnya juga telah tersedia dalam regulasi tersebut.
Program Pemerintah Menyasar 1 Juta Unit
Pemerintah sedang menyiapkan insentif untuk 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut anggaran program pada dasarnya telah tersedia, meski bentuk penerima dan besarannya masih dihitung.
Penyaluran insentif akan mempertimbangkan kesiapan baterai dan ekosistem yang telah dibangun. Airlangga menyatakan Presiden telah memberikan persetujuan untuk mematangkan rancangan kebijakan itu.
| Indikator | Volume | Periode | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Penjualan motor domestik | 6,41 juta unit | 2025 | Naik 1,3% dibandingkan 2024 |
| Proyeksi pasar domestik | 6,4 juta-6,7 juta unit | 2026 | Relatif stabil |
| Target motor listrik | 1 juta unit | Dalam pematangan | Sekitar 15% pasar 2025 jika setahun penuh |
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan arah kebijakan bunga cicilan lebih rendah dan pembelian tanpa uang muka saat peluncuran Motor Listrik Nasional di Cikarang, Bekasi, Kamis (13/8/2026). Pemerintah melihat motor listrik dapat menekan biaya mobilitas harian minimal 50% dan hingga 70% pada kondisi tertentu.
“Kita akan turunkan apa itu? Bunga. Bunga cicilan kita turunkan untuk rakyat!” kata Prabowo dalam acara tersebut. Kebijakan itu diarahkan untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik domestik, termasuk baterai, komponen, layanan purnajual, dan pembiayaan.
Perlu Seleksi Debitur
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai persoalan utama bukan lagi boleh atau tidaknya kredit murah diterapkan. Pertanyaannya adalah sumber kompensasi atas bunga yang ditekan di bawah tingkat pasar dan risiko yang menyertainya.
Tanpa kompensasi, beban lebih besar dapat dipikul bank atau leasing. Jika subsidi bunga atau penjaminan dipilih, anggaran negara akan mengambil sebagian risiko tersebut.
Rizal menyarankan insentif diprioritaskan bagi pengemudi, kurir, dan UMKM yang dapat merasakan penghematan operasional secara langsung. Penilaian kredit dan pembatasan rasio cicilan terhadap pendapatan diperlukan untuk menjaga kualitas pembiayaan.






