Menjelang 1 November 2026, Pemerintah Masih Bisa Menggeser Pajak Pedagang Online

Rencana pemungutan pajak dari pedagang dalam negeri di marketplace pada 1 November 2026 belum sepenuhnya final. Pemerintah masih dapat menggeser jadwal itu apabila evaluasi ekonomi menunjukkan daya beli masyarakat belum membaik.

Ruang penundaan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Pusat. Ia menekankan bahwa keadaan ekonomi akan menjadi dasar sebelum pemerintah menjalankan pemungutan PPh Pasal 22.

“Kalau keadaan jelek bisa kita undur lagi. Itu intinya,” ujar Purbaya. Pemerintah, menurut dia, ingin memastikan konsumsi masyarakat tetap dapat bergerak optimal.

Jadwal yang Berlaku Saat Ini

Pemberlakuan pajak marketplace sebelumnya telah ditunda hingga 31 Oktober 2026. Setelah masa tersebut berakhir, pemungutan PPh Pasal 22 dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026.

TahapanPeriodeTujuan atau Mekanisme
Masa penundaanSampai 31 Oktober 2026Menjaga daya beli masyarakat
Pemungutan PPh Pasal 22Mulai 1 November 2026Marketplace memungut dari pedagang dalam negeri

Penundaan itu tidak menghapus aturan pemungutan pajak yang telah disiapkan pemerintah. Kebijakan tersebut hanya mengubah waktu pelaksanaan dari mekanisme yang sudah diatur.

Landasan kebijakan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik.

Marketplace dalam aturan itu ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22. Selain pemungutan, peraturan tersebut juga mengatur tata cara penyetoran serta pelaporan pajak.

Target Pertumbuhan dan Konsumsi

Purbaya mengaitkan pertimbangan penundaan dengan target ekonomi pemerintah pada akhir 2026. Pertumbuhan ekonomi Indonesia disebut mencapai 5,29 persen pada kuartal II 2026.

Pemerintah ingin mendorong angka tersebut menuju 6 persen menjelang penutupan tahun. Pelonggaran jadwal pajak dipandang sebagai salah satu ruang kebijakan untuk menjaga konsumsi masyarakat.

Evaluasi terhadap kondisi ekonomi akan berlangsung hingga akhir Oktober. Hasil penilaian itu akan menentukan apakah pemungutan tetap dimulai pada 1 November atau kembali ditunda.

Direktorat Jenderal Pajak menyebut penundaan dilakukan karena ekonomi masih menjadi perhatian pemerintah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi daya beli.

“Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah,” kata Inge. Dengan demikian, pemungutan belum dijalankan sebelum masa penundaan selesai.

Penyesuaian bagi Marketplace dan Pedagang

Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang sudah diterbitkan akan dibatalkan. Penunjukan baru akan dilakukan kembali sesuai perubahan waktu pemberlakuan.

Marketplace juga akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan lama. Langkah itu menjadi bagian dari penyesuaian akibat mundurnya penerapan kebijakan.

CNN Indonesia melaporkan kemungkinan penundaan kembali tetap terbuka jika kondisi ekonomi belum dianggap cukup pulih. Fokus pemerintah tetap berada pada kondisi masyarakat serta upaya menjaga konsumsi dan daya beli.

Baca Juga