Mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempertemukan kedua pihak pada Rabu, 12 Agustus 2026. Ruben tidak hadir, sedangkan Sarwendah datang bersama kuasa hukumnya untuk mengikuti agenda tersebut.
Pihak Ruben meminta mediator menjadwalkan ulang mediasi pada Selasa pekan depan. Kuasa hukum Ruben, William Rando, memastikan kliennya akan memenuhi agenda berikutnya apabila permohonan itu disetujui.
Agenda Tertunda karena Perubahan Hari
William mengatakan ketidakhadiran Ruben bukan disebabkan penolakan untuk mengikuti mediasi. Ia menyebut jadwal yang berubah mendadak membuat agenda pengadilan berbenturan dengan kepentingan kliennya yang tidak dapat ditunda.
Menurut William, mediator sebelumnya membatalkan rencana mediasi yang dijadwalkan pada Kamis di pekan sebelumnya. Penggantian jadwal ke hari Rabu membuat Ruben tidak sempat menyesuaikan agenda.
“Bahwa klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk pergantian hari yang tiba-tiba,” kata William. Ia menilai perubahan hari tersebut menjadi alasan utama Ruben tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat permohonan penjadwalan ulang telah diajukan kepada mediator. Pihak pengadilan di bagian mediasi juga telah menerima surat dari kuasa hukum Ruben tersebut.
William menyatakan pihaknya secara khusus meminta agenda baru pada Selasa pekan depan. Permohonan itu diajukan agar Ruben, selaku pihak yang menggugat, dapat hadir langsung dalam proses mediasi.
Kehadiran Prinsipal Ditekankan
Kuasa hukum Ruben menyatakan kehadiran kliennya pada agenda baru menjadi komitmen yang harus dipenuhi. William menilai kewajiban itu semakin penting karena pihak Ruben sendiri yang mengajukan perubahan jadwal.
“Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan,” ujar William. Ia lalu menambahkan bahwa tim kuasa hukum dan Ruben wajib hadir bila mediasi dilaksanakan sesuai permohonan.
Proses mediasi perkara ini tidak dibuka untuk publik. Penanganan secara tertutup dilakukan karena sengketa yang diperiksa berkaitan dengan kepentingan anak-anak.
Sarwendah hadir dalam agenda pada Rabu itu bersama Chris Sam Siwu sebagai kuasa hukumnya. Saat dimintai tanggapan, Sarwendah hanya menyampaikan, “Ya, mohon doanya sajalah.”
| Waktu | Perkembangan Perkara |
|---|---|
| 24 September 2024 | Putusan perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. |
| 30 Juni 2026 | Ruben mengajukan gugatan hak asuh anak. |
| Selasa pekan depan | Jadwal mediasi yang dimohonkan pihak Ruben. |
Gugatan Diajukan Setelah Perceraian
Ruben Onsu dan Sarwendah telah resmi bercerai sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 September 2024. Dalam perkara perceraian itu, tidak terdapat tuntutan mengenai hak asuh anak atau pembagian harta bersama.
Usai perceraian, anak-anak diketahui tinggal bersama Sarwendah berdasarkan kesepakatan di luar pengadilan. Kondisi tersebut menjadi latar dari sengketa hak asuh yang kini dibawa Ruben ke pengadilan.
Gugatan yang diajukan pada 30 Juni 2026 mencakup dua anak kandung, Thalia dan Thania, serta seorang anak angkat yang statusnya telah didasarkan pada penetapan pengadilan. Menurut laporan Kompas.com, Ruben mengajukan perkara itu karena merasa haknya sebagai ayah sesuai kesepakatan sebelumnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pihak Ruben juga mendalilkan bahwa ia kesulitan bertemu dengan anak-anaknya. Setelah tahapan mediasi terlaksana, perkara dapat berlanjut mengikuti prosedur pemeriksaan di pengadilan.






