Keluarga Tak Pernah Terima Dokumen, Megawati Ungkap Isolasi Bung Karno

Keluarga Bung Karno disebut tidak pernah menerima dokumen resmi yang menjelaskan status hukum Soekarno saat menjalani isolasi pada era Orde Baru. Megawati Soekarnoputri mengatakan kondisi tersebut membuat keluarga tidak mengetahui secara pasti dasar penahanan yang diterapkan.

Menurut Megawati, Bung Karno dipindahkan dari Istana Bogor ke Batu Tulis, lalu ke Wisma Yaso tanpa melalui proses pengadilan. Rangkaian pemindahan itu menjadi bagian yang ia soroti dalam pembicaraan mengenai keadilan sejarah.

“Saya pun tidak tahu namanya apa. Hanya ditaruh permulaan di Istana Bogor, setelah itu di Batu Tulis, setelah itu lalu di Wisma Yaso. Tanpa sebuah proses pengadilan,” kata Megawati.

Ia kembali menekankan bahwa keluarga tidak memperoleh surat atau dokumen yang menerangkan posisi hukum Bung Karno. Situasi itu, menurutnya, membuat status presiden pertama RI tersebut pada masa tahanan rumah tidak pernah jelas bagi keluarga.

“Karena tidak ada selembar kertas pun yang diberikan kepada keluarga Bung Karno, status Bung Karno pada waktu itu sebenarnya menjadi apa,” ujar Megawati. Ia menyampaikan pandangan itu saat memimpin upacara peringatan HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Empat Tahun pada Masa Orde Baru

Dalam pidatonya di halaman Masjid At-Taufiq, Megawati menyoroti empat tahun tahanan rumah yang dijalani Bung Karno pada era Orde Baru. Periode tersebut dipandang penting karena terjadi setelah Soekarno dikenal sebagai proklamator sekaligus presiden pertama Indonesia.

Megawati menilai penahanan itu berkaitan dengan kepentingan kekuasaan pada masa peralihan politik. Ia menyebut Bung Karno mengalami penahanan ketika Soeharto ingin menjadi presiden.

“Coba kamu bayangkan, Bung Karno itu proklamator, terus tiba-tiba pada zaman Orde Baru, ketika zaman Pak Harto itu, beliau karena Pak Harto ingin menjadi presiden, maka Bung Karno itu dilakukan suatu penahanan,” kata Megawati. Ia meminta generasi muda memahami konteks tersebut dalam perjalanan sejarah bangsa.

Bagi Megawati, kisah tahanan rumah itu tidak cukup dipahami sebagai pengalaman pribadi keluarga Soekarno. Ia menilainya sebagai bagian dari pengorbanan yang perlu ditempatkan dalam sejarah perjuangan kedaulatan Indonesia.

Rentang Pembatasan dalam Kehidupan Politik Soekarno

Megawati menyebut Bung Karno menghabiskan sekitar 18 tahun kehidupan politiknya dalam penjara, pengasingan, penahanan, dan tahanan rumah. Pembatasan itu berlangsung pada tiga periode sejarah yang berbeda.

PeriodeLama WaktuKondisi yang Dialami
Kolonial Belanda12 tahunPenjara dan pengasingan
Revolusi fisik2 tahunPenahanan
Orde Baru4 tahunTahanan rumah

Masa kolonial Belanda menjadi periode terpanjang dalam catatan pembatasan yang disebut Megawati. Sementara itu, tahanan rumah pada era Orde Baru berlangsung selama empat tahun.

Ia meminta masyarakat tidak hanya melihat Soekarno dari kedudukannya sebagai proklamator. Generasi muda, menurutnya, perlu memahami harga yang dibayar dalam perjuangan untuk Indonesia yang merdeka, berdaulat, dan berdiri di atas kaki sendiri.

Pelurusan Sejarah Menurut Megawati

Megawati juga menyinggung Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 mengenai pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Ketetapan tersebut telah dicabut, tetapi ia menilai persoalan sejarah pada masa itu belum otomatis selesai.

“Meskipun Ketetapan MPRS Nomor 33 MPRS Tahun ’67 tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno telah dicabut, namun bagi saya persoalan sejarah tidak berhenti pada pencabutan sebuah ketetapan,” ujarnya. Ia memandang pengkajian sejarah perlu dilakukan secara lebih utuh.

Megawati menegaskan upaya melihat kembali fakta masa lalu bukan untuk membuka luka lama. Ia juga mengatakan langkah itu tidak ditujukan untuk membangkitkan kebencian.

“Kita harus berani melihat persoalan sejarah itu dengan kejujuran. Bukan untuk membuka luka lama, bukan untuk membangkitkan kebencian, tetapi untuk menegakkan keadilan sejarah,” tegas Megawati. Menurutnya, sejarah yang benar harus terus ditegakkan.

Baca Juga