Kebakaran yang menimpa KMP Putri Yasmin memunculkan pertanyaan mengenai ketat tidaknya pemeriksaan kapal sebelum izin berlayar diberikan. DPR RI meminta pemerintah memastikan status laik berlayar tidak hanya didasarkan pada kelengkapan administratif.
Kapal itu terbakar di perairan Selat Lombok pada Rabu, 12 Agustus 2026, saat menjalani rute Padangbai, Bali menuju Lembar, Lombok. Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar menilai kondisi kapal harus diuji secara nyata sebelum melayani penumpang.
Pemeriksaan Tidak Boleh Sekadar Dokumen
Ade meminta pemerintah mengevaluasi pemeriksaan kelaiklautan, kondisi teknis kapal, pemeliharaan mesin, dan instalasi kelistrikan. Pemeriksaan juga perlu mencakup kepatuhan operator terhadap prosedur keselamatan yang berlaku.
Alat pemadam kebakaran harus tersedia dan siap digunakan apabila terjadi keadaan darurat. Pemerintah juga diminta memastikan sekoci, jaket keselamatan, serta jalur evakuasi berada dalam kondisi siap pakai.
Kesesuaian kapasitas angkut kapal menjadi unsur lain yang perlu diawasi. Kesiapan awak kapal menghadapi situasi darurat juga dinilai penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan penumpang.
“Kita jangan sampai kembali hanya sibuk setelah kapal terbakar. Yang harus dijawab pemerintah adalah mengapa kejadian seperti ini terus berulang dan apakah sistem pengawasan yang selama ini dilakukan benar-benar efektif.”
Ade menyampaikan pernyataan itu dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menegaskan keselamatan penumpang harus menjadi ukuran utama dalam penyelenggaraan transportasi laut.
Manifes Bukan Sekadar Administrasi
Perhatian DPR juga tertuju pada akurasi manifes penumpang dalam insiden KMP Putri Yasmin. Ade menilai data penumpang sangat menentukan ketepatan operasi pencarian dan pertolongan saat kecelakaan berlangsung.
Petugas perlu mengetahui jumlah orang di atas kapal, identitas penumpang yang harus dievakuasi, dan kepastian bahwa seluruh penumpang telah ditemukan. Karena itu, pencatatan manifes harus dilakukan dengan benar sejak kapal meninggalkan pelabuhan.
“Data penumpang harus akurat sejak kapal meninggalkan pelabuhan. Ketika terjadi keadaan darurat, petugas harus tahu secara pasti berapa orang yang berada di atas kapal, siapa saja yang harus dievakuasi, dan apakah seluruh penumpang sudah ditemukan.”
Insiden Beruntun Mendorong Evaluasi Sistem
Kebakaran KMP Putri Yasmin terjadi sekitar 10 hari setelah kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Rentang waktu yang berdekatan itu membuat Ade meminta pemerintah melihat kemungkinan persoalan yang berulang dalam sistem pengawasan kapal penyeberangan.
| Insiden | Waktu | Tindak Lanjut DPR |
|---|---|---|
| KM Mutiara Sentosa II | Sekitar 10 hari sebelum KMP Putri Yasmin | Menjadi agenda pembahasan Komisi V DPR RI |
| KMP Putri Yasmin | 12 Agustus 2026 | Memicu dorongan evaluasi pengawasan secara menyeluruh |
Komisi V DPR RI telah menjadwalkan pemanggilan Kementerian Perhubungan pada 19 Agustus 2026 untuk membahas kebakaran KM Mutiara Sentosa II. Ade meminta forum itu menjelaskan standar pengawasan kapal, mekanisme pemeriksaan, dan pengawasan terhadap operator.
Kesiapan sarana keselamatan serta tindak lanjut terhadap temuan atau rekomendasi keselamatan juga diminta diperjelas. Evaluasi tersebut, menurut Ade, tidak boleh terbatas pada satu kapal yang mengalami kebakaran.
Pemerintah didorong membenahi persoalan mendasar agar pengawasan berlangsung secara preventif. Langkah perbaikan diharapkan dilakukan sebelum kecelakaan muncul dan bukan setelah risiko berubah menjadi insiden.






