Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sekitar kawasan gempa Nusa Tenggara Timur diminta menyesuaikan pelayanan untuk membantu warga terdampak. Badan Gizi Nasional menekankan bahwa pengalihan layanan hanya dapat dilakukan oleh fasilitas yang operasionalnya tetap aman.
Gempa berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang NTT pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026. Dalam situasi darurat tersebut, kebutuhan makanan masyarakat terdampak dan kelompok rentan menjadi sasaran bantuan yang disiapkan melalui unit-unit SPPG terdekat.
Keselamatan Menjadi Batas Utama Bantuan
BGN tidak meminta seluruh fasilitas bergerak dengan pola yang sama. SPPG yang berada tepat di wilayah terdampak harus mendahulukan keselamatan jiwa sebelum menjalankan tugas penanganan darurat.
Setiap unit terdampak juga diwajibkan terus melaporkan perkembangan keadaan di lapangan. Laporan itu diperlukan agar tindakan berikutnya disesuaikan dengan kondisi aktual setiap fasilitas dan kawasan sekitar.
| Kondisi SPPG | Instruksi yang Diberlakukan |
|---|---|
| Terdampak langsung gempa | Utamakan keselamatan jiwa dan sampaikan perkembangan situasi |
| Operasional tidak terdampak | Sesuaikan layanan untuk membantu pemenuhan makanan warga terdampak |
Fasilitas yang tidak terkena dampak langsung memiliki ruang untuk menyesuaikan pelayanan bagi masyarakat sekitar wilayah bencana. Penyesuaian ini juga mencakup bantuan makanan bagi kelompok rentan yang memerlukan perhatian khusus.
BGN menempatkan keamanan operasional sebagai syarat penting dalam pelaksanaan bantuan. Karena itu, kemampuan tiap dapur tidak disamaratakan dan harus mengikuti situasi di lokasi masing-masing.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 Direvisi
Untuk mempercepat respons, Kepala BGN Sudaryono merevisi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025. Ketentuan terbaru itu langsung disampaikan kepada para pengelola fasilitas dan dapur daerah melalui surat elektronik resmi.
Pengelola diminta menjadikan aturan hasil revisi sebagai pedoman operasional selama kondisi tanggap darurat. Pembaruan tersebut dimaksudkan agar pelayanan makanan dapat tetap berjalan tanpa mengabaikan risiko yang dihadapi petugas.
Melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @sudaru_sudaryono, Sudaryono menjelaskan alasan perubahan kebijakan tersebut. Unggahan itu dikutip pada Minggu, 16 Agustus 2026.
“Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 resmi mengalami revisi. Perubahan dokumen menyesuaikan kondisi tanggap darurat terkini. Seluruh pengelola fasilitas wajib berpedoman pada regulasi terbaru,” tulis Sudaryono.
Respons Pangan Harus Terkoordinasi
BGN meminta jajaran pusat dan daerah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam pergerakan penanganan gizi. Tidak ada pihak yang diminta mengambil langkah sendiri di lapangan tanpa mengacu pada ketentuan terbaru.
Koordinasi diperlukan untuk memastikan layanan makanan bergerak berdasarkan laporan kondisi dan kemampuan fasilitas. Pola ini diharapkan membuat bantuan lebih tepat diarahkan kepada warga yang membutuhkan di sekitar lokasi gempa.
Sudaryono menyatakan SPPG terdekat yang tidak terdampak dapat menyesuaikan pelayanan, termasuk untuk membantu pemenuhan makanan masyarakat terdampak. Kebijakan ini menjadikan dapur yang aman sebagai penopang bantuan ketika unit di wilayah gempa harus memprioritaskan keselamatan.
Dengan pembagian peran tersebut, Badan Gizi Nasional berupaya menjaga dua kebutuhan sekaligus, yakni perlindungan personel dan pemenuhan makanan warga. Pelaksanaan di lapangan tetap harus mengikuti regulasi hasil revisi serta perkembangan situasi yang dilaporkan setiap unit.






