Dana Rekonstruksi Bencana Dipisahkan, Transfer ke Daerah 2027 Naik Rp 38,1 Triliun

Pemerintah memisahkan dana rekonstruksi bencana dari rencana transfer ke daerah sebesar Rp 735 triliun pada 2027. Artinya, kebutuhan pemulihan wilayah yang terdampak bencana alam tidak masuk dalam hitungan TKD tersebut.

Pemisahan ini membuka ruang dukungan khusus bagi daerah yang menghadapi dampak bencana. Di saat yang sama, alokasi transfer reguler kepada daerah tetap direncanakan meningkat dibandingkan outlook tahun 2026.

Rekonstruksi Tidak Mengurangi Alokasi TKD

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan dana untuk rekonstruksi bencana disiapkan di luar angka Rp 735 triliun. “Jadi itu beda lagi,” katanya saat menjelaskan dukungan bagi daerah terdampak bencana.

Dengan skema tersebut, anggaran pemulihan bencana diposisikan sebagai kebutuhan tersendiri. Pemerintah tidak memasukkannya ke dalam rencana transfer ke daerah yang menjadi bagian dari RAPBN 2027.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pemberian tambahan dana apabila kebutuhan anggaran daerah berkembang dalam pelaksanaan. Purbaya mengatakan penambahan dapat dilakukan bila memang diperlukan.

“Kalau perlu kita tambah, kita tambah, seperti kemarin, jadi seperti itu approach kita,” tegasnya. Pernyataan itu menunjukkan pemerintah masih menyediakan ruang penyesuaian di luar penetapan alokasi awal.

TKD Bertambah 5,5 Persen

Rencana TKD 2027 mencapai Rp 735 triliun atau lebih tinggi Rp 38,1 triliun dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Kenaikan tersebut setara 5,5 persen.

PeriodeNilai TKDKeterangan
Outlook 2026Rp 696,9 triliunDasar perbandingan
RAPBN 2027Rp 735 triliunRencana alokasi
KenaikanRp 38,1 triliun5,5 persen

Purbaya menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada Jumat, 14 Agustus 2026. Anggaran tersebut merupakan dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Total belanja negara dalam RAPBN 2027 direncanakan sebesar Rp 4.097,2 triliun. Dengan nilai Rp 735 triliun, TKD mengambil porsi sekitar 17,9 persen dari keseluruhan rencana belanja negara.

Fiskal Daerah Akan Dipantau

Pemerintah tidak hanya berfokus pada penetapan nominal transfer di awal tahun. Kondisi fiskal pemerintah daerah akan dipantau dari bulan ke bulan setelah anggaran ditetapkan.

Pemantauan itu menjadi dasar bagi pemerintah dalam melihat perkembangan kebutuhan pendanaan di daerah. Langkah tersebut juga relevan ketika daerah membutuhkan dukungan tambahan selama tahun berjalan.

Skema ini membedakan kebutuhan rutin dalam TKD dengan kebutuhan luar biasa akibat bencana. Dana rekonstruksi dapat disiapkan secara terpisah, sedangkan dukungan reguler tetap mengikuti alokasi yang direncanakan.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah menggabungkan kenaikan alokasi reguler dengan kemungkinan respons tambahan atas kondisi rekonstruksi bencana. Rencana itu tetap bergantung pada perkembangan kebutuhan dan kondisi keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga