Dua bendera dengan bidang merah di atas putih dapat berkibar bersamaan di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski terlihat mirip, Indonesia dan Monako memiliki rasio bendera serta latar sejarah yang berbeda.
Kemiripan itu pernah memicu keberatan dari Monako setelah Indonesia mengadopsi Merah Putih pada 1945. Monako bahkan meminta Indonesia mengganti benderanya, tetapi permintaan tersebut ditolak.
Indonesia Mempertahankan Identitas Nasional
Penolakan Indonesia didasarkan pada sejarah panjang penggunaan warna merah dan putih di Nusantara. Pemerintah menegaskan warna itu berasal dari simbol kebesaran Kerajaan Majapahit, bukan meniru bendera negara lain.
Merah Putih juga menjadi lambang perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bendera pusaka dijahit oleh Fatmawati, istri Presiden Sukarno, menjelang kemerdekaan.
Dalam Pararaton atau kitab raja-raja, merah dan putih disebut sebagai lambang kebesaran Majapahit pada abad ke-13. Kaitan tersebut menjadi salah satu fondasi sejarah yang membedakan bendera Indonesia dari bendera Monako.
| Unsur Pembeda | Indonesia | Monako |
|---|---|---|
| Susunan warna | Merah di atas putih | Merah di atas putih |
| Dasar sejarah | Simbol kerajaan Nusantara | Warna Wangsa Grimaldi |
| Bentuk | Memiliki rasio tersendiri | Rasionya sedikit lebih pendek |
Jejak warna merah dan putih juga muncul di luar kisah Majapahit. Sisingamangaraja IX disebut memakai bendera merah dengan dua pedang kembar Piso Gaja Dompak yang berwarna putih.
Kerajaan Bone mengenal merah dan putih sebagai Woromporong. Di dalam tradisi Jawa, Sekretariat Negara menerangkan kedua warna itu dilambangkan melalui gula merah dan nasi putih.
Bendera Monako Berasal dari Wangsa Grimaldi
Monako mengesahkan bendera merah-putih horizontal pada 4 April 1881. Pengesahan itu dilakukan pada masa pemerintahan Pangeran Charles III dari Wangsa Grimaldi.
Warna merah dan putih di Monako berasal dari lambang negara kerajaan tersebut. Lambangnya memuat pola belah ketupat merah dan putih yang berselang-seling, walau makna awal pola heraldik itu disebut tidak lagi jelas.
Menurut CNN Indonesia, penggunaan warna serupa di Monako dapat dilacak setidaknya hingga 1339. Bendera negara itu sempat hadir dalam beberapa variasi grafis sebelum memakai rancangan dua warna horizontal yang dikenal saat ini.
Pengaturan Sang Merah Putih
Bendera Negara Indonesia kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 1 ayat 1 menyebut bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Sang Merah Putih.
Undang-undang itu turut menetapkan ukuran bendera bagi kebutuhan tertentu. Pasal 4 ayat 3 menentukan ukuran 200 × 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
Tidak ada lagi permintaan dari Monako agar Indonesia mengganti warnanya. Kesamaan susunan warna tetap mudah dikenali, tetapi masing-masing bendera berdiri di atas sejarah dan identitas nasional yang berbeda.






