DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan rampung sebelum 31 Oktober 2026. Di tengah tenggat tersebut, KSPSI menilai keseriusan tiap fraksi menjadi penentu penting bagi arah regulasi yang akan mengatur kehidupan pekerja.
Komisi IX DPR telah membentuk Panitia Kerja untuk mengejar penyelesaian pembahasan. Rancangan yang disusun Badan Keahlian DPR itu memuat 19 bab dan 224 pasal.
Materi dalam draf mencakup pengupahan, pemutusan hubungan kerja atau PHK, alih daya, hingga tenaga kerja asing. Cakupan yang luas itu membuat proses pembahasan mendapat perhatian kuat dari kelompok buruh.
KSPSI Siapkan Catatan Politik Fraksi
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI menyatakan telah mendokumentasikan sikap partai politik dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Organisasi buruh itu berencana membuka catatan tersebut kepada publik pada waktunya.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebut koalisi buruh akan memperlihatkan partai yang dianggap serius maupun yang tidak menunjukkan keberpihakan. Menurutnya, pembahasan undang-undang ini menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah besar.
“Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini,” kata Andi Gani. Pernyataan itu disampaikan saat audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Andi Gani mengatakan langkah membuka catatan itu ditujukan agar masyarakat dapat menilai posisi politik setiap fraksi. Ia menilai transparansi diperlukan karena substansi RUU berkaitan langsung dengan hajat hidup pekerja.
“Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita,” ujar Andi Gani. Ia menegaskan regulasi ketenagakerjaan tidak dapat diperlakukan sebagai agenda rutin.
Masih Ada yang Belum Memegang Draf
KSPSI juga menemukan persoalan di tingkat partai politik meski pembahasan awal telah dimulai oleh Komisi IX DPR. Menurut Andi Gani, masih ada partai yang belum memegang draf RUU Ketenagakerjaan.
Keadaan tersebut menjadi dasar kekhawatiran buruh terhadap kesiapan fraksi membahas materi yang cukup kompleks. KSPSI menilai setiap fraksi perlu memperlihatkan kesungguhan dalam mengkaji rancangan aturan tersebut.
“Kami tahu persis, kami ada catatannya dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” kata Andi Gani. Dokumentasi itu disebut berasal dari pemantauan koalisi buruh terhadap proses pembahasan.
Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024. Putusan itu memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
| Waktu | Perkembangan |
|---|---|
| 31 Oktober 2024 | Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. |
| Sebelum 31 Oktober 2026 | DPR RI menargetkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan selesai. |
Audiensi buruh itu turut dihadiri pimpinan DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsuridjal, dan Saan Mustopa, bersama anggota Komisi IX DPR. Dengan batas waktu yang semakin dekat, penilaian KSPSI terhadap fraksi berpotensi menjadi sorotan dalam kelanjutan pembahasan RUU.






