Merchant dari seluruh kategori akan memperoleh MDR QRIS 0% untuk pembayaran hingga Rp100 ribu mulai 1 Oktober 2026. Perubahan ini membuat fasilitas yang sebelumnya terbatas bagi usaha mikro menjangkau lebih banyak penerima pembayaran digital.
Bank Indonesia mengarahkan kebijakan tersebut untuk menekan biaya transaksi bernilai kecil di berbagai segmen usaha. Langkah ini juga diharapkan memperluas penggunaan QRIS dan mendukung aktivitas belanja masyarakat.
Perubahan Cakupan Tarif QRIS
Sebelum perluasan berlaku, MDR QRIS 0% hanya diberikan kepada usaha mikro atau UMi untuk transaksi maksimal Rp500 ribu. Ketentuan bagi UMi itu tetap berjalan, sehingga kelompok usaha mikro masih memiliki batas nilai transaksi bebas MDR yang lebih besar.
| Penerima Kebijakan | Batas Transaksi | Tarif MDR |
|---|---|---|
| Seluruh merchant | Hingga Rp100 ribu | 0% |
| Usaha mikro atau UMi | Hingga Rp500 ribu | 0% |
Skema tersebut membedakan batas transaksi berdasarkan kategori merchant tanpa mengubah fasilitas yang telah dimiliki UMi. Merchant non-UMi dapat menikmati MDR 0% selama nilai transaksi QRIS berada pada atau di bawah Rp100 ribu.
Adapun UMi tetap menerima tarif MDR 0% sampai nilai transaksi Rp500 ribu. Dengan demikian, perluasan kebijakan tidak menggantikan aturan lama, melainkan menambah cakupan merchant yang memperoleh insentif.
Efisiensi Biaya untuk Pembayaran Bernilai Kecil
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa ketentuan baru berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Ia menyampaikan keterangan itu selepas upacara HUT RI di Kantor BI, Jakarta, pada Senin, 17 Agustus 2026.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif. Sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry.
Bank Indonesia memandang biaya transaksi yang lebih efisien dapat membantu merchant menerima pembayaran digital secara lebih luas. Sasaran kebijakan tidak hanya berkaitan dengan penggunaan QRIS oleh pelaku usaha, tetapi juga dengan peningkatan volume transaksi di tengah masyarakat.
Destry menyatakan perluasan MDR QRIS 0% diharapkan mendorong akseptasi QRIS di beragam segmen usaha. Peningkatan transaksi tersebut diproyeksikan mendukung digitalisasi pembayaran serta kegiatan ekonomi dan belanja masyarakat.
Selaras dengan BSPI 2030
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menyebut kebijakan ini sebagai respons sistem pembayaran dalam menjaga pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, efisiensi transaksi dan percepatan digitalisasi pembayaran menjadi fokus yang dijalankan Bank Indonesia.
Ryan menilai perluasan MDR QRIS 0% sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia atau BSPI 2030. Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
Transaksi QRIS bernilai kecil menjadi titik utama dari perluasan aturan yang mulai berlaku pada Oktober 2026 tersebut. Pada saat yang sama, fasilitas khusus MDR 0% bagi UMi hingga Rp500 ribu tetap dipertahankan.






