Bukan Hanya Tax Holiday, Sumbangan di IKN Berpeluang Dapat Insentif hingga 200%

Pelaku usaha yang memberikan sumbangan di Ibu Kota Nusantara berpeluang memperoleh fasilitas pembebasan pajak hingga 200%. Insentif itu disiapkan melalui skema Super Tax Deduction berupa pengurangan penghasilan bruto.

Otorita Ibu Kota Nusantara memasukkan sumbangan sebagai bagian dari rangkaian fasilitas untuk kegiatan usaha di kawasan baru tersebut. Skema ini disebut berbeda dengan perlakuan atas sumbangan tanggung jawab sosial perusahaan di tempat lain yang tidak memperoleh insentif pajak.

Pengurangan Penghasilan Bruto untuk Sumbangan

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Sudiro Roi Santoso, menyatakan sumbangan di IKN dapat memperoleh fasilitas pembebasan pajak sampai 200%. Ketentuan tersebut melengkapi insentif lain yang ditawarkan kepada investor dan pelaku usaha.

“Kalau di sini begitu dia mendapatkan menyampaikan sumbangan kita bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak sampai dengan 200%,” kata Roi. Pernyataan itu disampaikan di Kantor Nusantara Balai Kota, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Fasilitas Super Tax Deduction dirancang dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto. OIKN menempatkan kebijakan itu sebagai dukungan bagi pihak yang melakukan aktivitas usaha maupun berkontribusi melalui sumbangan di kawasan IKN.

Pembebasan Pajak hingga 30 Tahun

Selain insentif sumbangan, investor di IKN dapat berpeluang memperoleh pembebasan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan hingga 30 tahun. Syarat nilai investasi yang disebutkan untuk fasilitas tersebut adalah minimal Rp10 miliar.

Roi menjelaskan fasilitas tax holiday tidak hanya ditujukan kepada investor secara umum. OIKN membaginya menjadi tiga kelompok penerima berdasarkan kegiatan atau rencana usaha di IKN.

KelompokKetentuan Fasilitas
Investor di IKNPembebasan PPN dan PPh hingga 30 tahun, investasi minimal Rp10 miliar
Pelaku usaha di pusat keuanganFasilitas perpajakan untuk kegiatan usaha di kawasan pusat keuangan
Perusahaan yang memindahkan kantor pusatFasilitas perpajakan terkait relokasi kantor pusat ke IKN

Keberadaan pusat keuangan menjadi salah satu konteks pemberian fasilitas perpajakan tersebut. Perusahaan yang memilih memindahkan kantor pusatnya ke IKN juga dimasukkan dalam kelompok penerima insentif.

Skema Obligasi Daerah Ikut Dibahas

Di luar kebijakan pajak, OIKN masih membahas pembiayaan pembangunan IKN melalui sejumlah pilihan. Salah satu kemungkinan yang dibicarakan adalah penerbitan obligasi daerah.

Menurut Roi, pembahasan itu belum mengarah pada skema yang final. OIKN masih mengkaji pilihan pembiayaan bersama mitra-mitra dari daerah.

Insentif pajak telah diposisikan sebagai instrumen untuk menarik investasi dan kegiatan usaha ke IKN. Sementara itu, mekanisme pendanaan pembangunan kawasan terus dibahas secara terpisah.

Baca Juga