SIM yang habis tepat pada 17 Agustus 2026 tidak langsung harus dibuat ulang karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional. Pemegangnya masih bisa mengajukan perpanjangan pada 18 Agustus 2026, ketika pelayanan SIM kembali dibuka.
Kesempatan itu bersifat terbatas dan hanya berlaku sehari. Pemohon yang tidak datang pada 18 Agustus 2026 akan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru, termasuk ujian teori serta ujian praktik.
Kelompok yang Berhak Menggunakan Dispensasi
Kebijakan ini tidak dapat digunakan oleh seluruh pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya. Syaratnya, tanggal kedaluwarsa harus jatuh persis pada 17 Agustus 2026.
SIM yang masa berlakunya berakhir sebelum tanggal tersebut tidak termasuk dalam dispensasi. Begitu pula SIM yang habis pada 17 Agustus tetapi baru diurus setelah batas pelayanan pada 18 Agustus berlalu.
Satpas Polda Metro Jaya melalui pengumumannya menegaskan bahwa perpanjangan bagi kelompok ini dapat dilakukan dengan prosedur perpanjangan biasa. Kebijakan tersebut diberikan karena pemohon tidak dapat mengakses layanan pada hari libur nasional.
Jadwal Layanan pada Masa Libur
Pelayanan penerbitan SIM di sejumlah titik DKI Jakarta ditutup pada Senin, 17 Agustus 2026. Layanan kembali berjalan pada keesokan harinya, sehingga 18 Agustus menjadi satu-satunya waktu pengurusan dalam dispensasi ini.
| Lokasi Layanan | 17 Agustus 2026 | 18 Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Satpas Daan Mogot | Libur | Dibuka kembali |
| Unit Satpas DKI Jakarta | Libur | Dibuka kembali |
| Gerai SIM dan SIM keliling DKI Jakarta | Libur | Dibuka kembali |
Pengumuman tersebut memuat batas yang tegas bagi pemegang SIM terdampak. “Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 18 Agustus 2026 akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” demikian keterangan yang disampaikan.
Batas itu membuat pemegang SIM perlu mengatur waktu pengurusan sejak layanan dibuka kembali. Menunggu hingga melewati tanggal 18 Agustus akan menghilangkan status dispensasi yang diberikan.
Mengapa Lewat Sehari Berujung Penerbitan Baru
Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan perpanjangan pada umumnya wajib dilakukan sebelum masa berlaku berakhir. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Dalam kondisi normal, SIM yang sudah melewati masa berlaku, termasuk satu hari, tidak dapat diperpanjang. Pemiliknya harus menjalani prosedur penerbitan baru dengan ujian teori dan praktik kembali.
Peraturan tersebut juga mengatur kemungkinan pengecualian apabila keterlambatan terjadi akibat keadaan kahar. Pasal 4 ayat 4 menyebut perpanjangan dapat diberikan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Penutupan layanan pada libur nasional 17 Agustus 2026 menjadi dasar penerapan pengecualian bagi pemegang SIM Habis Masa Berlaku pada tanggal itu. Menurut informasi yang dikutip oto.detik.com, pengurusan pada 18 Agustus tetap diperlakukan sebagai perpanjangan.
Konsekuensi Jika Tidak Memanfaatkan Tanggal Dispensasi
Pemegang SIM yang tidak memenuhi dua syarat, yaitu habis pada 17 Agustus dan mengurus pada 18 Agustus, harus mengajukan SIM baru. Proses tersebut tidak lagi memakai jalur perpanjangan yang tersedia bagi pemegang SIM terdampak libur nasional.
Karena itu, tanggal kedaluwarsa pada dokumen perlu diperiksa sebelum mendekati hari libur. Bagi pemegang SIM yang habis tepat pada 17 Agustus 2026, tindakan pada 18 Agustus menentukan apakah ujian ulang dapat dihindari.






