Bukan Hanya Bank, PFI Disiapkan Jadi Rumah Investasi hingga Arbitrase Dunia

Pusat Finansial Internasional atau PFI disiapkan pemerintah sebagai kawasan yang menggabungkan investasi, pasar keuangan, teknologi, pengelolaan kekayaan, dan arbitrase. Konsep tersebut memperluas fungsi pusat finansial jauh melampaui layanan perbankan konvensional.

Jakarta direncanakan menjadi lokasi awal pengembangannya, sedangkan Bali dan kawasan lain masih terbuka sebagai peluang pengembangan berikutnya. Pemerintah membidik terbentuknya simpul keuangan yang dapat melayani kebutuhan investor dan institusi global dari Indonesia.

Di dalam rancangan itu, bank, investor, pelaku pasar modal, pengelola kekayaan, dan perusahaan teknologi finansial diproyeksikan berada dalam satu ekosistem. Kehadiran lembaga arbitrase serta pengadilan khusus juga menjadi bagian yang membedakan PFI dari kawasan bisnis biasa.

Bidang yang Masuk dalam PFI

Cakupan kegiatan PFI meliputi transaksi keuangan dasar hingga pengelolaan aset dan instrumen investasi yang lebih luas. Pemerintah juga memasukkan keuangan syariah dan fintech, sehingga modelnya tidak hanya mengandalkan institusi keuangan tradisional.

SektorKegiatanFungsi Utama
Jasa keuanganPerbankan, asuransi, pasar modal, derivatifLayanan dan transaksi finansial
InvestasiBursa karbon, bullion, manajemen investasi, treasury centerPengelolaan aset dan modal
InovasiFintech, keuangan syariah, family officePembiayaan dan pengelolaan kekayaan
HukumPengadilan PFI dan lembaga arbitrasePenyelesaian sengketa komersial

Family office, treasury center, dan manajemen investasi diposisikan sebagai fasilitas bagi pihak yang mengelola modal dan kekayaan. Di sisi lain, bursa karbon dan bullion menunjukkan pemerintah menyiapkan ruang bagi aktivitas pasar serta investasi yang lebih beragam.

Presiden Prabowo Subianto menyebut PFI akan menjadi “wajah baru pusat-pusat keuangan kita”. Menurutnya, Jakarta dan kemungkinan Bali dapat berkembang sebagai pusat keuangan, investasi, teknologi finansial, arbitrase, dan penyelesaian sengketa komersial berstandar dunia.

Target Memulangkan Aktivitas Finansial

Tujuan strategis PFI adalah agar transaksi yang berkaitan dengan kekayaan Indonesia dapat dilakukan dan diselesaikan di dalam negeri. Pemerintah ingin Indonesia mengambil peran lebih besar, bukan hanya menjadi asal dana atau tujuan investasi.

Upaya itu turut diarahkan untuk menarik talenta terbaik agar bekerja di Indonesia dan mengelola aktivitas finansial dari dalam negeri. Medcom.id melaporkan pemerintah memandang PFI sebagai sarana untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global.

Agar kompetitif, pemerintah merancang kemudahan transfer dan repatriasi modal bagi kegiatan yang memenuhi aturan. Fasilitas perpajakan, Golden Visa, dan pelayanan perizinan yang kompetitif juga disiapkan dalam skema tersebut.

Aturan Kepatuhan Tidak Dikesampingkan

Fasilitas bagi modal internasional tetap disertai pengawasan atas pencucian uang, pajak, dan identitas pemilik manfaat. Ketentuan pertukaran informasi internasional juga tetap berlaku dalam konsep PFI.

Pemerintah menekankan bahwa transparansi pemilik manfaat diperlukan agar arus modal tidak berjalan tanpa jejak. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menjaga daya tarik investasi tanpa mengendurkan tata kelola dan kepatuhan.

Dari sisi kelembagaan, PFI akan memiliki Dewan Pertimbangan, Dewan PFI, Lembaga Pengelola PFI, serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFI. Pengadilan PFI di bawah Mahkamah Agung dan Lembaga Arbitrase PFI disiapkan untuk mendukung penyelesaian sengketa komersial.

Pemerintah juga membuka penggunaan bahasa Inggris dalam kontrak serta kemungkinan mengadopsi prinsip hukum komersial dan standar internasional. Kepastian hukum tersebut dipandang penting bagi transaksi lintas negara yang ingin ditampung dalam pusat finansial baru ini.

Baca Juga