Tak Cukup Foto Depan, Pengajuan Rutilahu Jabar Wajib Tampilkan 4 Sisi Rumah

Pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni di Jawa Barat tidak cukup dilakukan dengan satu foto bangunan. Pemohon melalui fitur Imah Aing wajib mengunggah dokumentasi bagian depan, sisi kiri, sisi kanan, dan belakang rumah.

Ketentuan foto tersebut menjadi bagian dari laporan rutilahu melalui aplikasi Sapawarga. Dokumentasi dari empat sisi diperlukan untuk membantu pendataan dan verifikasi kondisi bangunan yang diajukan.

Selain foto, warga harus mengisi sejumlah informasi dasar mengenai calon penerima serta lokasi rumah. Data yang lengkap dibutuhkan agar rumah yang dilaporkan dapat dicatat sebagai bahan penyaluran bantuan rehabilitasi.

Lima Kelengkapan dalam Pengajuan

KelengkapanFungsi dalam Pengajuan
KTP calon penerimaMenunjukkan identitas calon penerima bantuan
Alamat rumahMenjelaskan lokasi tempat tinggal yang diajukan
Titik koordinatMemberikan informasi letak rumah
Nomor ponselMenjadi kontak calon penerima
Foto rumahMemperlihatkan sisi depan, kiri, kanan, dan belakang

KTP yang digunakan dalam pelaporan adalah milik calon penerima bantuan rehabilitasi. Alamat, koordinat, dan nomor ponsel juga perlu dicantumkan saat menyampaikan laporan melalui Imah Aing.

Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa pelaporan digital tidak hanya mengandalkan keterangan singkat dari warga. Pemerintah memerlukan identitas, penanda lokasi, dan gambaran visual rumah sebelum melakukan verifikasi.

Bantuan Tidak Dipungut Biaya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa program rehabilitasi rutilahu yang dijalankan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pembayaran untuk program tersebut.

Fitur Imah Aing merupakan saluran pelaporan, sedangkan bantuan tidak otomatis diberikan setelah laporan dikirimkan. Data warga akan digunakan sebagai bahan pendataan dalam proses penyaluran bantuan rehabilitasi.

Dedi mengajak masyarakat memakai akses itu untuk menyampaikan persoalan rumah yang belum layak huni. “Silakan manfaatkan akses ini untuk menyelesaikan berbagai masalah ketidaklayakan rumah,” ujar Dedi pada Jumat (14/8/2026).

Menjangkau Rumah yang Belum Terdeteksi

Masih banyak rumah tidak layak huni ditemukan di sejumlah daerah di Jawa Barat. Sebagian rumah yang membutuhkan perbaikan juga belum seluruhnya masuk dalam pendataan penerima bantuan.

Jalur pelaporan melalui Sapawarga diharapkan dapat membantu pemerintah provinsi menjangkau kondisi tersebut. Informasi dari warga dapat menjadi dasar untuk melihat rumah yang memerlukan rehabilitasi di berbagai wilayah.

Informasi yang dimuat jabar.nu.or.id menyebut rumah layak huni dipandang tidak sekadar sebagai tempat tinggal. Ketersediaan hunian yang layak juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Warga yang hendak mengajukan laporan disarankan memastikan data dan foto telah tersedia sebelum memulai proses. Kelengkapan berkas akan membantu rumah yang dilaporkan tercatat untuk kebutuhan pendataan dan verifikasi.

Baca Juga