Lulusan kelas 12 SMA, MA, SMK, dan MAK dari seluruh jurusan dapat mendaftar penerimaan ikatan dinas Polstat STIS tahun akademik 2026/2027. Pendaftaran dibuka secara daring melalui SSCASN BKN selama 18 hingga 30 Agustus 2026.
Program ini menawarkan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta yang berhasil lolos. Setelah menyelesaikan pendidikan, lulusan akan diangkat sebagai CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalur Reguler hingga Pembibitan
Penerimaan mahasiswa baru tersebut menyediakan tiga jalur, yaitu Reguler/Umum, Afirmasi Kewilayahan, dan Pembibitan. Masing-masing jalur memiliki sasaran pelamar serta tujuan penempatan lulusan yang berbeda.
| Jalur Penerimaan | Sasaran | Tujuan Penempatan |
|---|---|---|
| Reguler/Umum | Lulusan SMA/sederajat seluruh Indonesia | BPS, kementerian, atau lembaga lain |
| Afirmasi Kewilayahan | Putra-putri wilayah afirmasi | Formasi BPS wilayah afirmasi |
| Pembibitan | Peserta dari daerah mitra | Pemerintah daerah mitra |
Jalur Reguler/Umum dapat diikuti oleh lulusan sekolah menengah sederajat dari berbagai daerah. Lulusan jalur ini diproyeksikan mengisi formasi pada BPS serta kementerian dan lembaga lainnya.
Jalur Afirmasi Kewilayahan diperuntukkan bagi putra-putri dari Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, serta wilayah hasil pemekarannya. Jalur tersebut disiapkan untuk memenuhi formasi BPS di kawasan afirmasi.
Sementara itu, Jalur Pembibitan merupakan hasil kerja sama Polstat STIS dengan pemerintah daerah. Lulusannya akan ditempatkan sebagai pegawai pada pemerintah daerah yang menjadi mitra kerja sama.
Ketentuan Nilai dan Kesehatan
Nilai Matematika dan Bahasa Inggris menjadi salah satu syarat utama pendaftaran. Pelamar jalur Reguler/Umum dan Pembibitan wajib memiliki nilai minimal 80,00 pada skala 1-100 untuk kedua mata pelajaran itu.
Jalur Afirmasi Kewilayahan menetapkan batas nilai minimal 70,00 untuk Matematika dan Bahasa Inggris. Pendaftar juga harus berusia 16 hingga 22 tahun pada 1 September 2026.
Seluruh peserta wajib sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba. Ketentuan kesehatan juga mencakup larangan buta warna total maupun parsial.
Kacamata atau lensa kontak masih dapat digunakan apabila ukurannya di bawah 6 dioptri. Pelamar harus belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan hingga pengangkatan sebagai PNS.
Dokumen Tambahan bagi Jalur Khusus
Pelamar wajib mengunggah pasfoto formal, KTP atau kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah, dan transkrip nilai. Peserta tidak boleh sedang memiliki ikatan dinas dengan instansi lain dan belum pernah menjadi mahasiswa Polstat STIS.
Pelamar afirmasi harus berdomisili atau lulus sekolah di wilayah afirmasi. Bukti yang digunakan berupa KTP atau kartu keluarga dan ijazah, sedangkan orang tua kandung wajib lahir di wilayah afirmasi.
Untuk Jalur Pembibitan, pendaftar dan orang tua harus berdomisili atau lahir di kabupaten mitra pembibitan. Akta kelahiran orang tua serta KTP atau kartu keluarga orang tua perlu dilampirkan dalam berkas pendaftaran.
Seleksi Gugur dan Ikatan Penempatan
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026, seleksi dijalankan dengan sistem gugur. Tahapannya meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, SKD, Seleksi Lanjutan I Matematika, psikotes dan wawancara, serta pemeriksaan kesehatan dan kebugaran.
Setiap peserta dikenai biaya seleksi Rp300.000, termasuk biaya pelaksanaan SKD. Biaya ini terpisah dari biaya pendidikan yang tetap dibebaskan bagi mahasiswa yang dinyatakan lolos.
Mahasiswa yang diterima wajib menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas. Sesudah menjadi PNS, lulusan tidak dapat mengajukan perpindahan dari wilayah penempatan awal selama setidaknya tujuh tahun.






