Contoh kalung dari emas seberat satu kilogram menjadi sorotan dalam rencana pengetatan ekspor emas. Pemerintah menilai barang yang hanya diberi cap atau perubahan sederhana tidak semestinya digunakan untuk memperoleh perlakuan sebagai perhiasan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik tersebut diduga dipakai untuk menghindari bea keluar atas pengiriman emas ke luar negeri. Pemerintah karena itu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan untuk memasukkan perhiasan emas dengan berat tertentu ke dalam pengaturan pajak ekspor.
Batas berat yang akan dikenai ketentuan baru belum diungkapkan. Pemerintah masih menyiapkan rincian teknis dalam perubahan regulasi tersebut.
Perhiasan Tidak Boleh Menjadi Jalan Penghindaran Pungutan
Kebijakan ini berangkat dari dugaan bahwa emas murni dapat dibuat tampak seperti perhiasan tanpa pengolahan yang memadai. Label perhiasan kemudian berpotensi dipakai sebagai jalan untuk menghindari pungutan yang berlaku bagi pengiriman emas.
“Mereka merubah sebagian mengakali dengan ekspornya dalam bentuk perhiasan. Tapi nanti juga akan kita perketat,” kata Purbaya. Ia menilai bentuk perhiasan dalam kasus semacam itu dapat dibuat secara asal-asalan, sementara tujuan utamanya tetap mengirim emas ke luar negeri.
Penetapan pajak ekspor perhiasan emas berbasis berat diharapkan mempersempit ruang manipulasi tersebut. Kebijakan ini tidak menghapus kebutuhan pengawasan atas bentuk dan pelaporan barang yang diekspor.
Indikasi Peningkatan Penyelundupan
Purbaya menyebut peningkatan kasus penyelundupan emas muncul setelah kebijakan bea keluar diterapkan. Menurutnya, perkembangan itu menunjukkan kebijakan yang ada telah mengganggu aktivitas pihak yang hendak menghindari kewajiban pungutan.
Emas ilegal yang dikirim ke luar negeri diduga berkaitan dengan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Pemerintah akan meningkatkan pengawasan di seluruh titik keluar Indonesia untuk menekan aliran emas dari aktivitas tersebut.
“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” terang Purbaya. Pernyataan tersebut disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pengawasan diarahkan bukan hanya pada barang kiriman dalam volume besar. Pelaporan emas yang dibawa penumpang ke luar negeri juga menjadi perhatian dalam upaya mengawasi ekspor emas batangan.
Penumpang Diminta Berkonsultasi
Pemerintah mengimbau masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri untuk bertanya kepada petugas sebelum keberangkatan. Langkah itu dinilai penting agar barang bawaan dilaporkan sesuai prosedur dan ketentuan.
“Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tutur Purbaya.
Ketentuan baru nantinya akan melengkapi pengawasan yang telah dijalankan oleh petugas di titik keluar Indonesia. Fokus pengawasan Bea Cukai adalah memastikan emas tidak disembunyikan atau diubah secara minimal untuk menghindari pungutan ekspor.






