MDR QRIS 0% Diperluas Mulai Oktober 2026, Transaksi Rp100.000 Ikut Gratis

Transaksi QRIS hingga Rp100.000 di merchant kecil, menengah, dan besar akan bebas Merchant Discount Rate atau MDR mulai 1 Oktober 2026. Sebelumnya, kelompok merchant tersebut masih dikenai tarif MDR 0,7% untuk transaksi bernilai kecil.

Bank Indonesia juga menetapkan pembebasan MDR QRIS 0% hingga Rp500.000 bagi merchant usaha mikro. Perluasan kebijakan ini menambah cakupan transaksi yang dapat diproses tanpa biaya MDR bagi pelaku usaha.

Perubahan Tarif bagi Merchant

Kebijakan baru tersebut membedakan batas pembebasan biaya berdasarkan kategori merchant. Usaha mikro memperoleh batas nilai transaksi lebih tinggi, sedangkan merchant nonmikro menerima tarif nol persen pada transaksi hingga Rp100.000.

Kategori MerchantBatas TransaksiTarif MDR
Usaha MikroHingga Rp500.0000%
Kecil, menengah, dan besarHingga Rp100.0000%

Bank Indonesia menyatakan perluasan MDR 0% ditujukan untuk mengurangi biaya transaksi yang ditanggung pelaku usaha. Langkah itu juga diarahkan untuk memperluas manfaat digitalisasi pembayaran dalam perekonomian nasional.

Kebijakan tersebut hadir ketika basis pengguna dan merchant QRIS terus bertambah. Hingga Juni 2026, terdapat 65,77 juta pengguna QRIS dengan total 44,86 juta merchant.

UMKM Mendominasi Ekosistem QRIS

Merchant UMKM menyumbang 96,68% dari seluruh merchant QRIS. Dominasi itu membuat perubahan MDR relevan bagi kegiatan pembayaran harian di berbagai jenis usaha.

Selama semester I 2026, QRIS membukukan volume 12,55 miliar transaksi. Nilai nominal transaksi mencapai Rp1,12 kuadriliun atau meningkat 93,92% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut memperlihatkan besarnya peran QRIS dalam transaksi digital. Pembebasan tarif pada nominal tertentu dapat mengurangi beban biaya penerimaan pembayaran bagi merchant yang melayani banyak transaksi kecil.

Pengumuman Bersamaan dengan Peluncuran KKI

Perluasan MDR 0% diumumkan bersamaan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia atau KKI oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional. Kedua langkah itu ditempatkan sebagai bagian dari peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

KKI adalah instrumen pembayaran domestik yang menyediakan fasilitas pembayaran tertunda. Kehadirannya dirancang untuk meningkatkan efisiensi transaksi, mendorong inklusivitas, dan memperkuat daya saing pelaku usaha dalam ekosistem pembayaran digital.

Pada tahap awal per 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran telah menerbitkan KKI. Daftar penerbitnya mencakup BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.

BSI menerbitkan KKI melalui skema pembiayaan syariah. Kartu tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS melalui metode pindai dan tap, sementara fitur serta layanannya akan terus dikembangkan.

Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, mengatakan kebijakan ini berangkat dari prinsip keseimbangan untuk seluruh pihak dalam industri sistem pembayaran. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat.”

Destry menyatakan kebijakan itu diharapkan memberi manfaat bagi masyarakat, membuka ruang pertumbuhan merchant, dan menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran. Bank Indonesia tetap memasukkan keberlanjutan industri sebagai pertimbangan dalam pengembangan kebijakan tersebut.

Data Bank Indonesia yang dikutip CNBC Indonesia menyebut sinergi melalui KKI dan perluasan MDR 0% merupakan bagian dari percepatan penguatan ekonomi digital. Inisiatif itu disebut selaras dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah.

Baca Juga