Bukan Sekadar Evaluasi, Kasus Menu MBG Bisa Membawa Pengelola ke Meja Hijau

Evaluasi administratif dapat dinilai tidak cukup ketika kasus menu Makan Bergizi Gratis berulang dan membuat penerima manfaat membutuhkan perawatan medis. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pengelola SPPG berpotensi menghadapi pemeriksaan pidana hingga tuntutan ganti rugi melalui jalur perdata.

Fokus utama penanganan perkara berada pada pembuktian, bukan sekadar adanya dugaan keracunan. Penyidik perlu memastikan asal kontaminasi, penyebab korban sakit, dan hubungan antara peristiwa tersebut dengan tindakan atau kelalaian pihak yang bertanggung jawab.

Kelalaian Dapat Memicu Pertanggungjawaban Pidana

Ketentuan pidana yang dapat dipertimbangkan berbeda sesuai akibat yang ditimbulkan dalam setiap perkara. Pasal 360 KUHP berkaitan dengan kelalaian yang menyebabkan luka berat, sakit, atau halangan bekerja, sedangkan Pasal 359 KUHP menyasar kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Dasar HukumPerbuatan atau AkibatPotensi Pemeriksaan
Pasal 360 KUHPKorban mengalami sakit, luka berat, atau terhalang bekerjaKelalaian pengelolaan makanan
Pasal 359 KUHPKorban meninggal duniaKelalaian yang terbukti berakibat kematian
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang PanganPangan tidak aman atau mengandung bahan berbahayaPelanggaran persyaratan keamanan pangan
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenBarang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatanPelanggaran oleh pelaku usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga membuka kemungkinan penerapan ketentuan khusus terhadap makanan yang membahayakan kesehatan. Pidana penjara dan denda besar dapat dikenakan dalam keadaan tertentu apabila pangan yang diproduksi atau diedarkan terbukti melanggar persyaratan keamanan pangan.

Ancaman hukuman dalam pelanggaran pangan dapat menjadi lebih berat jika akibatnya menyebabkan korban meninggal dunia. Namun, seluruh penerapan pasal tersebut bergantung pada fakta perkara dan pembuktian dalam proses penegakan hukum.

Rasa Aman Penerima Manfaat Dipertaruhkan

Program MBG dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat, sehingga keamanan makanan tidak dapat dipisahkan dari tujuan utamanya. Distribusi makanan yang lancar tidak akan cukup jika menu yang diterima menimbulkan risiko kesehatan saat dikonsumsi.

Pengamat kebijakan publik Alvin Lie menilai pengulangan kasus dapat menggerus rasa aman masyarakat. Kondisi itu juga dapat mengurangi dukungan terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto apabila penerima manfaat mulai khawatir mengonsumsi menu MBG.

Alvin menyoroti belum adanya pengelola SPPG yang dikenai sanksi pidana meski kasus keracunan telah berulang. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam tata kelola penyediaan makanan bagi penerima manfaat.

“Perlu ada sanksi pidana terhadap pengelola SPPG agar mereka lebih bertanggung jawab terhadap kualitas menu yang disajikan,” ujar Alvin, sebagaimana dikutip Suara.com. Ia menilai langkah hukum juga memiliki fungsi pencegahan agar standar keamanan makanan tidak diabaikan.

Ganti Rugi Dapat Diajukan Korban

Jalur hukum yang tersedia tidak terbatas pada pidana karena korban dapat mengajukan gugatan perdata jika mengalami kerugian. Pasal 1365 KUHPerdata mengatur kewajiban memberikan ganti rugi atas kerugian yang muncul dari perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen turut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Dalam perkara keracunan MBG, ketentuan ini dapat menjadi dasar hukum yang diperiksa sesuai fakta dan status pihak yang terlibat.

Penanganan yang terbuka dan proporsional dinilai penting untuk memperbaiki standar pengelolaan menu MBG. Kepercayaan penerima manfaat dapat dipulihkan apabila kepastian distribusi makanan berjalan seiring dengan jaminan bahwa makanan tersebut aman dikonsumsi.

Baca Juga