Insentif BI Mulai September, OJK Tegaskan SBN dan SRBI Tak Menekan Kredit

Bank Indonesia akan memberlakukan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial pada 1 September 2026. Kebijakan ini memberi insentif kepada bank yang menjaga kepemilikan Surat Berharga Negara dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan insentif tersebut tidak dirancang untuk menekan penyaluran kredit. Regulator menilai bank masih dapat menjalankan fungsi intermediasi apabila likuiditas mencukupi dan risiko kredit dapat diterima.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan lembaganya mendukung langkah Bank Indonesia. Menurut dia, penyempurnaan kebijakan itu diharapkan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung peran bank dalam membiayai perekonomian.

“OJK mendukung sepenuhnya langkah Bank Indonesia untuk memberikan insentif kepemilikan SBN dan SRBI melalui penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial yang akan berlaku efektif sejak 1 September 2026,” kata Dian dalam keterangan tertulis.

Surat Berharga Bukan Penghalang Pembiayaan

Penempatan dana pada SBN dan SRBI merupakan salah satu cara bank melakukan diversifikasi portofolio. Kedua instrumen itu juga berperan dalam pengelolaan risiko dan kebutuhan likuiditas perbankan.

Menurut OJK, kepemilikan surat berharga dapat membantu bank mempertahankan rasio AL/NCD dan AL/DPK. Manfaatnya juga terkait dengan penjagaan Liquidity Coverage Ratio atau LCR serta Net Stable Funding Ratio atau NSFR.

Rasio-rasio tersebut mengukur kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka pendek, termasuk saat terjadi penarikan dana oleh nasabah. Keberadaan instrumen likuid itu karena itu tidak otomatis mengurangi kapasitas bank dalam menyalurkan pembiayaan.

Keputusan kredit tetap bergantung pada kecukupan likuiditas dan hasil penilaian risiko atas calon debitur. OJK menekankan pertumbuhan kredit yang dikejar perbankan harus tetap sehat serta berkualitas.

Kepemilikan Bank Justru Menyusut

Data OJK yang dikutip money.kompas.com menunjukkan kepemilikan perbankan pada SBN dan SRBI sama-sama turun dari Mei ke Juni 2026. Perubahan ini dinilai mencerminkan penyesuaian alokasi likuiditas bank, termasuk untuk kebutuhan ekspansi kredit.

InstrumenMei 2026Juni 2026Perubahan Nilai
SBNRp1.225 triliunRp1.051 triliunTurun Rp174 triliun
SRBIRp678 triliunRp616 triliunTurun Rp62 triliun

Porsi kepemilikan bank pada SBN turun dari 17,89 persen menjadi 15,14 persen. Sementara porsi SRBI berkurang dari 69,18 persen menjadi 62,77 persen.

Penurunan nilai pada dua instrumen itu mencapai Rp236 triliun dalam satu bulan. Dian menilai kondisi tersebut terutama menggambarkan optimalisasi likuiditas oleh perbankan, bukan tanda bahwa bank mengabaikan kebutuhan stabilitas.

Aktivitas sektor riil yang tetap terjaga menjadi salah satu faktor kebutuhan ekspansi kredit. Bank dapat menyesuaikan komposisi asetnya untuk mendukung pembiayaan tanpa mengesampingkan ketahanan likuiditas.

OJK akan terus mengawasi kesesuaian antara insentif likuiditas dan komitmen bank terhadap pertumbuhan kredit. Arah pengawasan itu ditujukan agar stabilitas perbankan dan dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nasional dapat berlangsung beriringan.

Baca Juga