Bukan Hanya Konten, Kepatuhan PSE Membuat Hornet Diminta Turun dari Store

Permintaan penghapusan Hornet dari Apple App Store dan Google Play Store menegaskan bahwa pengawasan pemerintah terhadap aplikasi digital tidak berhenti pada persoalan konten. Komdigi menyoroti kepatuhan platform terhadap kewajiban hukum, terutama pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan Hornet belum pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Pemerintah kemudian meminta dua toko aplikasi tersebut melakukan delisting bagi pengguna di dalam negeri.

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Permintaan Penghapusan ke Dua Platform

Komdigi menyampaikan permintaan yang sama kepada dua penyedia distribusi aplikasi terbesar tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan aturan terhadap platform digital yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia.

Penyedia toko aplikasiTindakan yang diminta
Apple App StoreMelakukan delisting Hornet
Google Play StoreMelakukan delisting Hornet

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangannya.

Komdigi menegaskan seluruh layanan yang menawarkan produk digital kepada masyarakat Indonesia harus mematuhi ketentuan nasional. Aturan itu disebut tidak membedakan asal negara, besaran perusahaan, ataupun jumlah pengguna suatu platform.

Alexander juga menekankan bahwa ruang digital Indonesia berada dalam lingkup aturan hukum. Karena itu, tata kelola penyelenggara layanan menjadi bagian dari pemeriksaan regulator selain materi yang tersedia di dalam aplikasi.

Aduan Masyarakat Ikut Diperiksa

Pemerintah menerima aduan masyarakat yang mengaitkan Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Komdigi menilai setiap platform yang beroperasi di Indonesia perlu menghormati nilai, norma, dan ketentuan hukum nasional.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” tegas Alexander.

Pernyataan tersebut disampaikan Alexander di Jakarta pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Komdigi menyatakan pemeriksaan laporan masyarakat dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilanjutkan.

Pengawasan itu tidak hanya diarahkan kepada Hornet. Pemerintah juga membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap platform lain yang menyediakan layanan serupa bagi pengguna di Indonesia.

Hornet Memiliki Fitur Kencan dan Komunitas

Hornet merupakan platform yang memadukan fungsi kencan daring dan jejaring sosial. Layanan ini terutama ditujukan bagi pria gay, biseksual, transgender, dan queer yang ingin membangun relasi atau komunitas secara digital.

Pengguna dapat membuat profil pribadi untuk memperkenalkan diri dan menemukan orang dengan ketertarikan serupa. Fitur pesan privat memungkinkan pengguna mengirim teks serta foto kepada pengguna lain secara langsung.

Platform tersebut juga menggunakan sistem berbasis lokasi untuk membantu pengguna menemukan akun pada wilayah geografis tertentu. Pengguna dapat mencari koneksi di sekitar mereka atau berinteraksi dengan pengguna dari berbagai negara.

Fitur komunitas dan siaran langsung turut tersedia untuk memperluas koneksi digital. Dalam keterangan di situs resminya, Hornet menyebut layanannya dipakai untuk berinteraksi dan mengobrol dengan pria gay di berbagai belahan dunia.

Informasi yang dikutip Suara.com menyebut Hornet mengklaim memiliki lebih dari 100 juta pengguna secara global. Namun, skala layanan tidak menghapus kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memenuhi regulasi ketika menyasar pengguna Indonesia.

Baca Juga