Tak Cukup Tutup Pelat Nomor, ETLE Terhubung Data Dukcapil untuk Kenali Pengendara

Upaya menghindari kamera tilang elektronik dengan menutup pelat nomor kendaraan kini menghadapi sistem identifikasi yang lebih luas. ETLE dapat memanfaatkan pengenalan wajah dan pencocokan dengan data kependudukan Dukcapil untuk membantu mengenali pengendara.

Pengembangan ini penting saat kamera tidak memperoleh informasi kendaraan yang valid. Kondisi tersebut dapat terjadi ketika pelat nomor ditutup, tidak dipasang, atau diduga menggunakan identitas palsu.

Data Dukcapil Mendukung Pengenalan Pengendara

Kamera ETLE mampu menangkap wajah pengendara ketika mendeteksi pelanggaran di jalan. Data hasil tangkapan itu kemudian dapat dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil.

Integrasi ini menjadi bagian dari penguatan teknologi digital dalam penegakan hukum lalu lintas oleh Korlantas Polri. Jaringan ETLE Nasional dan data kependudukan dipakai untuk menambah dasar identifikasi di luar pelat kendaraan.

Hasil pengenalan wajah tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap pembacaan tanda nomor kendaraan bermotor. Sistem tersebut juga dirancang agar surat konfirmasi pelanggaran dapat dikirim kepada pihak yang tepat.

Pelat Nomor Bukan Lagi Satu-Satunya Petunjuk

Pelat nomor selama ini menjadi elemen utama untuk mengenali kendaraan yang terekam kamera. Namun, teknologi Face Recognition memberi alternatif saat informasi dari pelat tidak dapat dibaca atau tidak sesuai dengan data tersedia.

Penerapannya mencakup kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, pelat tertutup, maupun kendaraan tanpa pelat nomor. Pengembangan tersebut sekaligus diarahkan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan identitas kendaraan dalam proses penindakan.

Keterangan di situs resmi Korlantas Polri, yang dikutip oto.detik.com, menyebut teknologi pengenalan wajah dapat mengenali pengendara melalui kamera ETLE. Identitas itu selanjutnya dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.

Upaya Menutup Pelat Masih Terjadi

Di jalan raya, pengendara masih ditemukan sengaja menutupi pelat nomor atau memakai kendaraan tanpa pelat. Tindakan tersebut diduga dilakukan agar pelanggaran tidak terekam atau tidak dapat ditelusuri melalui kamera elektronik.

Situasi yang disorot antara lain ketika penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm dan pelat kendaraan ditutup. Akun Instagram NTMC Korlantas Polri mengingatkan bahwa tindakan itu tidak lagi menjadi celah pada era ETLE berbasis pengenalan wajah.

“Saat pelat tersembunyi, sistem kecerdasan ETLE tetap bisa memindai wajah kalian dengan sangat jelas,” demikian pernyataan dalam unggahan tersebut. Pesan itu menegaskan bahwa hilangnya tampilan pelat tidak serta-merta menghentikan penelusuran identitas pelanggar.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menyebut sistem tilang elektronik yang dimiliki pihaknya semakin canggih. Menurut dia, penindakan bukan sesuatu yang dibanggakan, melainkan alternatif terakhir dalam penegakan hukum yang humanis.

“Ketika hasil capture-an itu kendaraannya tidak muncul datanya, bisa diindikasikan palsu,” ujar I Made Agus Prasatya. Ucapan itu merujuk pada persoalan tanda nomor kendaraan bermotor.

Korlantas menilai pengenalan wajah melalui kamera juga dapat mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Pengguna kendaraan tetap perlu memasang pelat nomor dengan benar dan mematuhi ketentuan keselamatan dalam berkendara.

Baca Juga