Emas Disembunyikan di Tubuh hingga Koper, Petugas Soetta Sita Barang Rp 63 Miliar

Penyembunyian emas di tubuh penumpang hingga koper dan ransel terungkap dalam dua penindakan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Petugas menyita total 48 keping emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai sekitar Rp 63 miliar pada Kamis (13/8/2026).

Dua pola itu memperlihatkan upaya membawa logam mulia ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Penindakan dilakukan terhadap tujuh warga negara China dan dua warga negara Indonesia dalam lokasi yang berbeda.

Penyamaran di Pakaian Penumpang

Kasus dengan nilai terbesar melibatkan tujuh warga negara China yang hendak menuju Hong Kong. Mereka diduga membawa 41 keping emas silinder 24 karat seberat 17,436 kilogram dengan nilai sekitar Rp 46 miliar.

Barang tersebut disembunyikan di balik pakaian melalui metode body insertion dan body strapping. Bea Cukai menyebut metode penyembunyian itu dapat memengaruhi gerak tubuh pembawanya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan petugas mula-mula mendeteksi dugaan pembawaan emas melalui tas hand carry. Penanganan awal dilakukan berkat koordinasi Bea Cukai, Avsec, dan kepolisian.

“Penindakan ini bermula dari sinergi Bea Cukai dan Avsec serta kepolisian yang mendeteksi dugaan pembawaan emas oleh warga negara China dalam tas bentuk hand carry,” ujar Djaka Budhi Utama. Tujuh orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif.

Temuan Kedua di Area Kedatangan

Penindakan lain dilakukan di area loading dock kedatangan internasional. Petugas mengamankan seorang staf ground handling dan seorang penumpang pesawat tujuan Dubai yang keduanya merupakan warga negara Indonesia.

Dalam perkara ini, ditemukan tujuh keping emas cash bar seberat 6,35 kilogram. Emas senilai sekitar Rp 17 miliar tersebut disimpan dalam koper serta ransel.

LokasiJumlah EmasBeratNilai
Pemeriksaan penumpang41 keping silinder 24 karat17,436 kgRp 46 miliar
Loading dock kedatangan7 keping cash bar6,35 kgRp 17 miliar

Seluruh emas yang diamankan akan menjalani penelitian kepabeanan dan uji laboratorium. Bea Cukai juga menggandeng Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten untuk penyidikan kasus pertama.

Pemerintah menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang membawa emas. Jalur pengiriman serta penerima barang masih menjadi bagian dari penelusuran.

Aturan bagi Pembawa Logam Mulia

Membawa emas ke luar negeri tidak dilarang selama pembawa memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Djaka menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur kepabeanan menjadi kewajiban setiap penumpang.

“Membawa emas keluar itu tidak dilarang. Tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa,” kata Djaka. Pengawasan ekspor emas diperketat setelah tarif bea keluar mulai dipungut pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta petugas tetap meningkatkan kemampuan mendeteksi pola baru. Menurut dia, Bea Cukai harus selalu berada selangkah di depan dari pelaku penyelundupan.

“Nanti juga akan dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai siapa yang mengirim,” ujar Purbaya. Ia berharap pihak-pihak yang berperan mengirim emas turut terungkap.

Masyarakat yang memiliki keperluan membawa logam mulia ke luar negeri diminta tidak menyembunyikan barang bawaannya. Penumpang dianjurkan menyampaikan keberadaan emas kepada petugas dan berkonsultasi mengenai kewajiban pabean sebelum keberangkatan.

Pengawasan di bandara mengandalkan analisis risiko, pengolahan data penumpang, teknologi pemindaian, serta kerja sama lintas instansi. Sistem tersebut digunakan untuk menghadapi perubahan modus dalam lalu lintas barang internasional.

Baca Juga