Dua pria yang diamankan setelah sebuah Avanza masuk ke halaman Polres Dumai dinyatakan positif methamphetamine atau sabu dari pemeriksaan urine. Keduanya diduga terlibat pencurian perangkat telekomunikasi dari sejumlah tower di Kota Dumai.
Pria berinisial RAP (28) dan HS (39) itu diamankan petugas pada Sabtu pagi, 15 Agustus 2026. Sebelum tiba di kantor polisi, mobil yang mereka tumpangi sempat dikejar warga dan disebut melaju ugal-ugalan.
Pengamanan Mencegah Aksi Massa
Mobil tersebut akhirnya memasuki area Polres Dumai ketika berupaya menghindari kejaran. Petugas piket segera menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua penumpangnya.
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan aksi massa terhadap RAP dan HS. Polisi kemudian membawa keduanya untuk pemeriksaan lebih lanjut bersama barang yang ada di dalam kendaraan.
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan mengatakan kedua pria itu mengakui dugaan perbuatannya saat menjalani interogasi awal. “Petugas kemudian mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil. Saat dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian perangkat tower di beberapa wilayah Kota Dumai,” ujarnya.
Daftar Barang di Dalam Mobil
Polisi menemukan perangkat yang diduga berasal dari tower operator Indosat dan XL di dalam Toyota Avanza tersebut. Sejumlah peralatan pembongkaran instalasi turut disita sebagai barang bukti.
| Barang Bukti | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| Kendaraan | 1 unit | Toyota Avanza hitam BA 1683 AAN dengan pelat terpasang BM 1711 AA |
| Metro Ethernet Router | 4 unit | Perangkat keras jaringan |
| Universal Baseband Processing Unit | 2 unit | Perangkat pemrosesan |
| Modul Rectifier | 2 unit | Perangkat daya |
| Kabel power Direct Current Distribution Unit | 4 kabel | Kabel daya |
Barang lain yang disita terdiri atas perangkat Nokia AirScale serta satu box Control Panel Alternating Current Power Distribution Box. Petugas juga mengamankan bolt cutter, tang potong, obeng, kunci L bintang, besi penyongkel, senter, pisau, kunci kendaraan, STNK, dan surat perjanjian sewa-menyewa mobil.
Dugaan Pencurian di Sejumlah Lokasi
Peristiwa yang berujung pada penangkapan itu bermula sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Seruni Ratu I. Lokasi tersebut berada di kawasan Tower Bersama Group atau TBG.
Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan RAP dan HS dalam pencurian perangkat tower di lokasi lain. Kepolisian belum menyampaikan jumlah tower yang diduga menjadi sasaran atau nilai kerugian yang muncul dari perkara ini.
Perangkat telekomunikasi menjadi perhatian karena merupakan bagian dari infrastruktur jaringan operator. Hasil pemeriksaan urine positif sabu terhadap kedua pria itu juga telah dimasukkan dalam materi pemeriksaan penyidik.
RAP dan HS dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penanganan perkara di Polres Dumai menggunakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






