Presiden Prabowo Subianto menegaskan BUMN tidak boleh diperlakukan sebagai sumber dana bagi penguasa. Penegasan itu disampaikan saat ia mengingatkan bahwa perusahaan negara merupakan milik seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Prabowo, direksi dan komisaris hanya menjalankan mandat untuk mengelola kekayaan negara. Mereka tidak dapat menempatkan aset maupun anak usaha BUMN sebagai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“BUMN adalah milik seluruh rakyat Indonesia. BUMN tidak boleh (seolah) milik direksi, bukan milik komisaris, bukan pula sumber dana bagi penguasa,” kata Prabowo Subianto.
Pesan tersebut disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Forum itu digunakan Presiden untuk menekankan kembali tanggung jawab manajemen perusahaan pelat merah kepada negara dan rakyat.
Kekayaan negara harus memberi manfaat
Prabowo memandang nilai BUMN tidak semata ditentukan oleh besarnya aset yang tercatat atau jumlah anak usaha yang dimiliki. Ia menekankan kewajiban perusahaan negara untuk menciptakan nilai tambah yang bisa dirasakan masyarakat luas.
Pengelolaan aset negara, dalam pandangan Presiden, harus diarahkan pada kepentingan bangsa. Hasil usaha BUMN, termasuk dividen, diharapkan dapat kembali membiayai berbagai program untuk rakyat.
Penekanan itu sekaligus menjadi kritik terhadap pola pengelolaan yang dinilai belum sepenuhnya akuntabel. Prabowo menyebut terdapat BUMN yang bekerja tanpa pertanggungjawaban yang cukup kepada bangsa dan negara.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya, tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Pemerintah bahkan seperti tidak dianggap,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut menyoroti kebutuhan untuk memperkuat pengawasan dan transparansi. Penggunaan anggaran yang tidak terawasi berpotensi menimbulkan pemborosan serta memperbesar krisis keterbukaan di lingkungan perusahaan negara.
Angka 1.074 dalam pembentukan Danantara
Skala persoalan pengelolaan BUMN terlihat saat pemerintah memproses pembentukan Danantara Indonesia. Dalam proses itu, pemerintah menemukan terdapat 1.074 entitas perusahaan BUMN.
“Ketika kita membentuk Danantara, dana kedaulatan kita, kita menemukan ada 1.074 BUMN,” kata Prabowo. Angka tersebut menggambarkan luasnya struktur perusahaan pelat merah beserta anak-anak usaha yang mengelola kekayaan negara.
Danantara Indonesia dirancang sebagai sarana untuk mengonsolidasikan dan memodernisasi pengelolaan aset negara. Pemerintah mengarahkan restrukturisasi itu agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikelola secara lebih terpadu dan profesional.
Langkah konsolidasi juga ditargetkan dapat memangkas birokrasi serta meningkatkan efisiensi. Pengelolaan yang lebih terintegrasi diharapkan memudahkan pengawasan atas penggunaan aset dan pencapaian manfaat bagi rakyat.
Dengan penataan tersebut, pemerintah ingin memastikan kekayaan negara tidak menjauh dari tujuan awalnya. BUMN diharapkan tetap menjadi instrumen ekonomi yang bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pengelolanya.






