Emas yang selama ini identik dengan simpanan kini didorong masuk lebih dalam ke sistem keuangan formal Indonesia. Melalui bank emas, aset tersebut tidak hanya dapat disimpan, tetapi juga masuk ke aktivitas perdagangan, penitipan, dan pembiayaan.
Nilai emas yang telah dikelola dalam sistem ini mencapai sekitar Rp360 triliun atau setara US$20 miliar. Jumlah fisiknya mencapai 153 ton, sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada Jumat (14/8/2026).
Fokus Tabungan Emas Ada pada Kepemilikan
Kesamaan aset dasar kerap membuat bank emas dipandang sama dengan Tabungan Emas. Padahal, Tabungan Emas terutama dirancang untuk membantu nasabah mengakumulasi kepemilikan emas secara bertahap.
Bank emas mencakup ekosistem yang lebih besar dibanding layanan tabungan tersebut. Pegadaian menyebut kegiatan ini dapat meliputi deposito emas, perdagangan emas, serta monetisasi aset emas.
Perbedaan itu penting karena kepemilikan emas bukan satu-satunya aktivitas dalam ekosistem bulion. Emas dapat dikelola melalui layanan jasa keuangan yang memenuhi ketentuan, sehingga perannya dapat meluas dari aset pasif menjadi bagian dari kegiatan ekonomi.
Layanan dalam Kegiatan Usaha Bulion
| Jenis Layanan | Fungsi Utama |
|---|---|
| Simpanan emas | Menyimpan aset emas melalui layanan lembaga jasa keuangan. |
| Penitipan emas | Menitipkan emas sesuai ketentuan yang berlaku. |
| Perdagangan emas | Melakukan jual beli emas dalam sistem keuangan formal. |
| Pembiayaan emas | Menyediakan kegiatan pembiayaan yang berkaitan dengan emas. |
Usaha bulion merupakan nama lain dari kegiatan bank emas. Cakupan layanan itu membuat emas dapat dimobilisasi dan dimonetisasi, berbeda dari investasi konvensional yang utamanya menempatkan emas sebagai aset milik pribadi.
PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI menjadi dua lembaga yang menjalankan kegiatan usaha bulion. Layanan Bank Emas diluncurkan Presiden Prabowo pada Februari 2025, sementara produk yang tersedia tetap bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga.
Pengawasan dan Arah Kebijakan
Otoritas Jasa Keuangan mengatur penyelenggaraan kegiatan tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Aturan ini diterbitkan untuk pengembangan sektor keuangan dan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Lembaga jasa keuangan yang kegiatan utamanya pembiayaan dapat menjalankan usaha bulion apabila memenuhi persyaratan OJK. Mereka wajib menerapkan kehati-hatian, kecukupan modal, manajemen risiko, serta transparansi kepada nasabah.
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan bank emas di Pegadaian dan BSI telah mengelola 153 ton emas. Pemerintah mengarahkan agar emas yang ditambang di Indonesia juga disimpan dan diperdagangkan di dalam negeri.
Arah tersebut menempatkan emas sebagai aset yang diharapkan memberi nilai tambah di dalam negeri. Pengelolaan formalnya ditujukan untuk mendukung tabungan, pembiayaan, dan perekonomian Indonesia tanpa menghilangkan fungsi emas sebagai aset simpanan.






