Bali Sudah Dipilih, Kawasan PFII di Jakarta Masih Menunggu Pengumuman

Pemerintah telah menyiapkan dua lokasi bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII, yakni Jakarta dan Bali. Namun, hanya penetapan Bali yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik melalui pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di DPR.

Kawasan PFII di Jakarta disebut sudah tersedia, tetapi letak pastinya masih belum diumumkan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penjelasan mengenai lokasi itu akan disampaikan oleh otoritas yang berwenang.

Perbedaan tingkat keterbukaan informasi tersebut membuat pengumuman zona Jakarta menjadi tahap penting berikutnya. Pemerintah juga belum memerinci pembagian fungsi maupun tata kelola antara PFII di Jakarta dan Bali.

Zona dengan Pengaturan Khusus

PFII dirancang sebagai zona khusus, bukan sekadar penetapan lokasi baru. Prasetyo menyampaikan bahwa kawasan tersebut memang akan diatur secara khusus.

“Sudah ada sebenarnya, tapi mungkin jangan saya yang menyampaikan,” ujar Prasetyo mengenai lokasi PFII di Jakarta. Ia menegaskan bahwa otoritasnya sendiri akan menyampaikan informasi kawasan itu kepada publik.

Pengaturan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan perangkat bagi pusat finansial internasional. Pemerintah memandang keberadaan PFII dapat mendukung masuknya investasi dari berbagai negara.

Indonesia dinilai masih memiliki ruang pertumbuhan yang cukup besar. Kondisi itu disebut sebagai salah satu alasan pemerintah ingin memanfaatkan peluang pembentukan pusat finansial internasional.

Target Menarik Investasi

Prasetyo menilai Indonesia memiliki sejumlah prasyarat kunci untuk mendatangkan investasi. Pemerintah ingin menyediakan perangkat yang dibutuhkan agar peluang tersebut dapat dimanfaatkan melalui PFII.

Menurutnya, Indonesia selama ini belum memiliki pusat finansial internasional seperti yang sekarang direncanakan. Kehadiran PFII di Jakarta dan Bali diproyeksikan menjadi sarana baru dalam strategi menarik investasi.

“Yang penting adalah idenya, selama ini kita tidak punya itu atau belum punya itu,” kata Prasetyo. Ia menyebut Indonesia dipandang sangat potensial dan masih memiliki ruang berkembang yang besar.

Prasetyo juga menilai potensi itu dapat menjadi daya tarik bagi investasi yang datang dari mana pun. Meski begitu, pemerintah belum mengumumkan rincian praktis mengenai fungsi masing-masing lokasi PFII.

Percepatan Setelah UU PFII

Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyelesaian kebutuhan pembentukan PFII setelah RUU PFII disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir Juli 2026. Percepatan disebut menjadi pola kerja ketika pemerintah melihat peluang yang perlu segera dikejar.

Persoalan yang muncul selama pembentukan kawasan akan ditangani secepat mungkin. “Maka dengan proses yang sangat cepat itu kita siapkan perangkat-perangkat itu,” ujar Prasetyo.

Dengan Bali telah dipilih dan kawasan Jakarta disebut sudah tersedia, pengumuman otoritas mengenai lokasi ibu kota menjadi agenda berikutnya. Penjelasan itu akan melengkapi informasi awal mengenai dua titik PFII yang sedang disiapkan pemerintah.

Baca Juga