Kebutuhan minimum 400 jemaah menjadi salah satu dasar rencana pembukaan embarkasi haji di Bandara VVIP IKN. OIKN meyakini jumlah calon jemaah dari tiga provinsi di Kalimantan sudah melampaui ambang tersebut.
Jika rencana itu terwujud, bandara di Penajam Paser Utara dapat digunakan untuk penerbangan haji dan umrah. Namun, layanan itu baru dapat berjalan setelah status bandara khusus diubah menjadi bandara komersial.
Tiga Provinsi Menjadi Basis Layanan
OIKN membidik calon pengguna layanan dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan. Wilayah Sulawesi yang letaknya dekat dengan kawasan IKN juga disebut berpotensi masuk dalam cakupan layanan.
Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyatakan basis jemaah dari tiga provinsi tersebut diyakini telah mencukupi. Potensi jemaah dari Sulawesi dapat menambah cakupan pelayanan yang direncanakan.
“Jadi kalau Kaltara, Kaltim, Kalsel, pasti sudah lebih dari itu. Belum nanti kalian ada Sulawesi, yang dekat-dekat sini, insyaallah,” jelas Basuki.
Rencana tersebut menempatkan kebutuhan jemaah sebagai pertimbangan penting bagi pembentukan embarkasi. Jumlah 400 jemaah disebut sebagai batas minimum untuk menjadi embarkasi haji.
Bandara Khusus Belum Bisa Langsung Melayani
Bandara VVIP IKN saat ini belum berstatus bandara komersial. Karena itu, bandara belum dapat menjalankan fungsi layanan penerbangan ibadah sebagaimana yang dibicarakan OIKN.
Perubahan status operasional menjadi tahapan utama yang harus ditempuh sebelum rencana dapat direalisasikan. OIKN masih menunggu kemajuan proses perubahan status tersebut.
“Tinggal nanti kita menunggu progresnya untuk berubah bandara khusus menjadi bandara komersial,” pungkas Basuki. Kelanjutan administrasi akan menentukan arah penggunaan bandara untuk penerbangan haji dan umrah.
Koordinasi dengan Kementerian Terkait
OIKN telah melakukan pembicaraan dengan kementerian terkait mengenai kemungkinan pemanfaatan Bandara VVIP IKN. Koordinasi itu dilakukan untuk memenuhi persyaratan operasional atas perubahan fungsi bandara.
Basuki mengatakan komunikasi juga dilakukan dengan Kementerian Haji terkait penggunaan bandara sebagai embarkasi umrah dan haji. Menurutnya, jumlah jemaah yang tersedia menjadi modal awal bagi rencana tersebut.
“Saya sudah juga berhubungan dengan, komunikasi dengan Pak Kementerian Haji, kalau bisa dipakai untuk embarkasi Umrah dan Haji. Karena hanya butuh 400 jemaah kalau mau jadi embarkasi Haji,” ujar Basuki.
Informasi ini disampaikan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagaimana dilansir Detik Finance. OIKN menyebut penyelesaian rencana masih berlangsung bertahap sambil menunggu perkembangan administrasi.
Bandara yang berada di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tersebut direncanakan memiliki fungsi yang lebih luas dari status awalnya sebagai bandara khusus. Perubahan status menjadi bandara komersial menjadi penentu bagi layanan jemaah Kalimantan dan wilayah sekitar.






