Tak Semua Kendaraan Atas Nama Orang Lain Bisa Dibayar Lewat SIGNAL

Pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain melalui SIGNAL tidak berlaku untuk semua hubungan pemilik dan pengguna. Layanan tersebut hanya dapat dipakai jika keduanya masih tercatat dalam satu Kartu Keluarga atau KK.

Syarat ini penting karena kendaraan milik kerabat di luar satu KK tidak dapat didaftarkan melalui skema kendaraan keluarga. Dengan demikian, pengguna perlu memastikan status administrasi keluarga sebelum memulai proses di aplikasi.

Yang Bisa Diurus Secara Digital

SIGNAL menyediakan layanan untuk pajak kendaraan tahunan sekaligus pengesahan STNK tahunan. Pengguna dapat mengurus kewajiban tersebut secara online tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Ruang lingkup layanan ini tidak mencakup penggantian pelat nomor maupun pengurusan STNK lima tahunan. Kedua kebutuhan administrasi tersebut tetap mengikuti prosedur yang berlaku di Samsat.

Pemisahan layanan ini perlu diperhatikan agar pengguna tidak menyamakan pembayaran pajak tahunan dengan seluruh proses administrasi kendaraan. Pembayaran melalui kanal digital tidak menggantikan kewajiban hadir untuk kebutuhan lima tahunan.

Informasi yang Perlu Disiapkan

Pengguna perlu memilih pilihan pendaftaran kendaraan milik keluarga dalam satu KK saat memasukkan kendaraan ke aplikasi SIGNAL. Seluruh data harus mengikuti STNK dan e-KTP pemilik kendaraan agar dapat diverifikasi.

InformasiAcuan Pengisian
Nomor polisiData kendaraan pada STNK
Lima digit terakhir nomor rangkaData kendaraan pada STNK
Nama pemilikData pada e-KTP
NIK pemilikData pada e-KTP
Email aktifKebutuhan penggunaan layanan digital

Nomor polisi dan lima digit terakhir nomor rangka dipakai untuk mencocokkan identitas kendaraan. Sementara itu, nama dan NIK pemilik perlu dicantumkan persis berdasarkan dokumen e-KTP.

Data yang telah dimasukkan akan menjalani verifikasi sebelum pengguna dapat meneruskan proses. Tahap ini menentukan apakah kendaraan dapat didaftarkan sebagai kendaraan milik keluarga dalam satu KK.

Dari Kode Pembayaran hingga e-TBPKP

Setelah verifikasi berhasil, pengguna dapat menentukan pilihan pengiriman e-TBPKP dan memperoleh kode pembayaran. e-TBPKP merupakan dokumen yang berkaitan dengan bukti pembayaran kewajiban kendaraan bermotor.

Kode tersebut dapat dibayar melalui ATM, mobile banking, internet banking, atau teller bank yang tersedia. Pilihan kanal pembayaran memungkinkan pengguna menyesuaikan transaksi dengan akses layanan perbankan yang dimiliki.

Ketentuan layanan elektronik ini merujuk pada Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/1220/VII/2021 tertanggal 29 Juli 2021. Keputusan tersebut mengatur sistem pengesahan STNK elektronik, termasuk pengurusan kendaraan milik keluarga.

Kompas Otomotif turut memuat mekanisme penggunaan layanan ini. Intinya, fasilitas digital tersebut memberi kemudahan bagi keluarga satu KK, tetapi tetap memiliki batas tegas untuk kendaraan atas nama pihak lain di luar susunan keluarga yang sama.

Baca Juga