Ketika produksi ayam dan telur berlebih, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi diminta melakukan penyerapan secara kolektif di wilayah sentra ternak. Dapur Makan Bergizi Gratis dapat meningkatkan pemanfaatan kedua bahan tersebut dalam menu untuk membantu menahan tekanan harga peternak.
Langkah itu menjadi bagian dari kebijakan Badan Gizi Nasional yang mewajibkan dapur MBG mengutamakan produk perunggasan dari pemasok lokal. Sasaran utamanya adalah peternak mikro, kecil, dan menengah yang rentan terdampak saat pasokan melampaui permintaan.
Menu Dapat Disesuaikan saat Produksi Surplus
Ayam dan telur dapat digunakan lebih banyak dalam variasi menu MBG apabila suatu daerah mengalami kelebihan pasokan. Namun, perubahan komposisi bahan pangan tetap harus mengikuti standar gizi, kebutuhan kelompok sasaran, ketersediaan pangan, dan aturan teknis BGN.
Produk perunggasan itu akan menjadi salah satu sumber protein hewani dalam pola menu MBG. Pengolahannya harus memenuhi prinsip Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman atau B2SA sambil mempertimbangkan potensi pangan lokal.
Setiap bahan yang masuk ke dapur SPPG tidak dapat langsung digunakan tanpa pemeriksaan. Petugas perlu memastikan mutu dan keamanan pangan ayam maupun telur sebelum bahan tersebut diolah untuk penerima program.
Pembelian Lokal Menjadi Kewajiban
Kebijakan pengadaan ini tercantum dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 14 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pembelian Produk Perunggasan dalam Penyelenggaraan Program MBG. Dokumen yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi dan kepala SPPG di Indonesia.
SPPG diwajibkan mengutamakan pembelian daging ayam ras serta telur ayam ras dari peternak di wilayah masing-masing. Saluran pasokan tidak hanya terbuka bagi peternak perorangan, melainkan juga bagi lembaga ekonomi lokal yang terhubung dengan usaha peternakan.
| Pemasok yang Dapat Dipilih | Wilayah Pasokan | Peran dalam Kebijakan |
|---|---|---|
| Peternak mikro, kecil, dan menengah | Wilayah masing-masing | Prioritas penyerapan |
| Koperasi peternak dan asosiasi peternak | Wilayah masing-masing | Pengadaan kolektif |
| Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan BUM Desa | Wilayah masing-masing | Memperpendek rantai pasok |
| Pedagang lokal | Wilayah masing-masing | Alternatif penyedia bahan |
Pilihan pemasok lokal dimaksudkan agar rantai pasok dapur MBG lebih dekat dengan sentra produksi. Dengan demikian, belanja bahan pangan program juga diharapkan memberi dampak langsung terhadap perputaran ekonomi peternakan rakyat di daerah.
Harga Tidak Boleh Di Bawah Acuan
BGN menetapkan harga pembelian produk perunggasan minimal mengikuti Harga Acuan Pembelian yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional. Patokan tersebut dimaksudkan untuk menjamin harga yang layak dan kompetitif bagi produsen.
Dalam surat edarannya, BGN menyatakan pembelian dilakukan dengan harga adil dan layak bagi peternak, minimal sesuai HAP Bapanas. Acuan itu juga diarahkan untuk menjaga stabilitas pasokan, harga, serta keberlangsungan produksi peternak rakyat.
Persoalan harga menjadi penting karena peternak ayam menghadapi biaya pakan yang tinggi di tengah lemahnya harga jual telur. Di Sulawesi Selatan, sejumlah peternak ayam petelur sebelumnya membagikan ayam dan telur gratis kepada masyarakat sebagai aksi atas kondisi tersebut.
CNN Indonesia melaporkan Bapanas pernah mencatat harga telur ayam ras di tingkat produsen berada di bawah HAP. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menginstruksikan BGN memperkuat penyerapan ayam dan telur melalui SPPG.
Realisasi Wajib Masuk Sistem
SPPG harus mencatat seluruh pembelian produk perunggasan, termasuk harga yang dibayarkan dan jumlah realisasi penyerapan. Laporan tersebut disampaikan kepada BGN melalui Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional atau SIPGN.
Pencatatan ini memungkinkan pelaksanaan pengadaan dipantau secara lebih terbuka. BGN dapat melihat besarnya penyerapan ayam dan telur lokal oleh dapur MBG di berbagai wilayah.






