Sidang Richard Lee Memanas, Samira Bantah Pernah Meminta Rp 200 Miliar

Persidangan Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang memanas ketika ia menuduh Samira Farahnaz meminta uang damai Rp 200 miliar. Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau Doktif, langsung membantah tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim.

Richard mengajukan isu itu saat pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. Ia meminta Samira menjawab secara tegas mengenai dugaan permintaan dana untuk membubarkan kasusnya.

“16 Januari, Saksi Samira mengajak bertemu teman saya bernama Ivan di salah satu rumah. Di sana Ivan tidak boleh pegang handphone, tidak boleh pegang apa-apa, masuk, dan saudari Samira meminta sebesar Rp 200 miliar,” kata Richard Lee di ruang sidang.

Pernyataan tersebut merujuk pada pertemuan yang disebut berlangsung pada 16 Januari 2026. Richard mengatakan rekannya, Ivan, hadir dalam pertemuan di sebuah rumah itu.

Menurut Richard, Ivan tidak diperbolehkan membawa atau memegang telepon genggam maupun barang lain ketika memasuki lokasi. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan tuduhan adanya pembicaraan soal dana damai.

Samira Membantah Mengajak Ivan

Samira menyangkal bahwa ia mengajak Ivan bertemu. Ia menyatakan tidak pernah mengundang Ivan secara langsung, meski mengakui pertemuan yang dipersoalkan itu memang terjadi.

“Itu bohong Yang Mulia, saya tidak pernah mengajak Ivan bertemu. Saya tidak pernah mengajak langsung Ivan bertemu, tidak pernah,” jawab Doktif. Keterangan itu disampaikan setelah Richard mengajukan pertanyaan tentang nominal Rp 200 miliar.

Richard lalu menyinggung bahwa Samira memberikan keterangan sebagai saksi di bawah sumpah. Ia menyatakan memiliki foto yang menurutnya berhubungan dengan keterlibatan Doktif dalam pertemuan tersebut.

“Ada fotonya! Hati-hati lo Anda disumpah lo pada waktu itu,” tegas Richard Lee. Ucapan itu menambah ketegangan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026).

Nominal Menurut Doktif

Setelah sidang, Doktif menjelaskan bahwa angka ratusan miliar yang dibicarakan bukan permintaan untuk kepentingan pribadi. Ia menyebut nominal itu merupakan hitungan estimasi kerugian masyarakat dari penjualan produk.

Doktif mengatakan nilai yang ia perkirakan sekitar Rp 250 miliar. Ia menegaskan tidak ingin berdamai dalam perkara tersebut.

“Nah kalau yang saya denger itu saya itung-itung, itu sekitar Rp 250 miliar. Nah kalau memang misalnya mau damai, ya kembalikan aja itu hak masyarakat,” ujar Doktif setelah persidangan.

Menurut Samira, apabila penyelesaian damai dibicarakan, dana yang dimaksud seharusnya dikembalikan kepada masyarakat. Ia juga mempertanyakan alasan penjelasan mengenai estimasi kerugian itu dimaknai sebagai permintaan Rp 250 miliar untuk dirinya.

Dengan demikian, terdapat perbedaan penafsiran atas nominal yang mencuat dalam pemeriksaan saksi. Richard menuduh adanya permintaan Rp 200 miliar, sedangkan Samira menyatakan angka sekitar Rp 250 miliar berkaitan dengan hak masyarakat.

Baca Juga