Diduga Menyelundup Sejak 2024, Pilot Malaysia Ditahan Usai Tiba di Indonesia

Seorang pilot Malaysia diduga memanfaatkan jadwal penerbangannya untuk membawa narkoba ke sejumlah negara sejak 2024. Dugaan tersebut mengemuka setelah Moh. Saufi bin Othman ditangkap setibanya di Indonesia dengan barang bawaan berisi lebih dari 26 kilogram narkoba.

Kasus ini tidak semata menyoroti besarnya barang bukti, melainkan juga kemungkinan pola pengiriman melalui rute penerbangan internasional. Polisi Malaysia menyatakan penyidikan mengarah pada jaringan pengedar yang diduga terhubung di Malaysia, Indonesia, dan negara lain.

Peran yang Diduga Dijalankan Sejak 2024

Komisioner Datuk Hussein Omar Khan selaku Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika Bukit Aman atau NCID mengatakan keterlibatan tersangka diduga dimulai pada 2024. Informasi itu didapat dari pemeriksaan yang dilakukan polisi Malaysia terhadap tersangka di Jakarta.

Menurut Hussein, peran tersangka diduga membawa narkoba keluar dari Malaysia ke negara-negara tujuan penerbangannya. Penyidik masih mencari kepastian tentang jumlah pengiriman, tujuan perjalanan, dan nilai bayaran yang diduga diterimanya.

“Dia telah terlibat sejak 2024. Perannya adalah membawa narkoba keluar dari Malaysia ke sejumlah negara tujuan sesuai dengan jadwal penerbangannya,” kata Hussein seperti dikutip Sinar Harian.

Polisi menduga pengiriman narkoba itu telah terjadi beberapa kali. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan yang berjalan.

Penangkapan Berawal dari Pemeriksaan Sinar-X

Tersangka berusia 39 tahun itu tiba dari Kuala Lumpur dengan penerbangan MH727 pada 29 Juli. Petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta kemudian mendeteksi barang bawaan yang mencurigakan melalui pemeriksaan sinar-X.

Setelah koper diambil, petugas Bea Cukai Indonesia mengarahkan tersangka ke ruang pemeriksaan. Ia ditahan sekitar pukul 23.30 setelah pemeriksaan lanjutan terhadap barang bawaannya.

Jenis barang buktiJumlahTempat ditemukan
Pil ekstasi14 paket, 70.114 pil, sekitar 25 kgKoper
Sabu-sabu4 gramBarang bawaan kabin

Di dalam koper, petugas menemukan 14 paket yang berisi 70.114 pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram. Selain itu, terdapat 4 gram sabu-sabu dalam barang yang dibawa tersangka ke kabin pesawat.

Penyelidikan Merambah Jaringan dan Dana

Pemeriksaan terhadap tersangka disebut membuka petunjuk mengenai sejumlah jaringan pengedar narkoba. Polisi akan melanjutkan penyelidikan terhadap anggota jaringan yang telah diidentifikasi dan aliran dana yang diduga berasal dari penjualan narkoba.

Informasi terkait dugaan sindikat internasional juga akan dibagikan kepada lembaga penegak hukum narkotika di negara-negara terkait. Hussein mengatakan langkah itu diperlukan karena dugaan peredarannya melintasi lebih dari satu negara.

Tim NCID sebelumnya datang ke Jakarta untuk bertemu dan memeriksa tersangka. Pemeriksaan yang semula direncanakan pada 12 dan 13 Agustus diperpanjang hingga 14 Agustus setelah memperoleh izin Polri.

Proses Hukum Berlangsung di Indonesia

Penyelidikan awal belum menemukan indikasi adanya orang dalam di Bandara Internasional Kuala Lumpur atau KLIA. Temuan sementara mengarah pada dugaan bahwa tersangka bertindak sendiri ketika melewati pemeriksaan keamanan.

Cara narkoba itu diduga dapat lolos dari pemeriksaan masih menjadi bagian dari penyelidikan. Hussein tidak mengungkap metode yang dicurigai digunakan karena dapat mengganggu penanganan kasus.

Tersangka kini berada dalam tahanan kepolisian Indonesia dan akan menjalani proses hukum di Indonesia. Kemungkinan ekstradisi ke Malaysia, menurut Hussein, merupakan kewenangan otoritas kedua negara.

Baca Juga