Angka 7,24 juta penganggur pada Februari 2026 memperlihatkan bahwa persoalan pekerjaan belum selesai meski investasi disebut menyerap jutaan tenaga kerja. Pada periode yang sama, jumlah pekerja informal juga mencapai 87,74 juta orang.
Kondisi tersebut membuat capaian penyerapan tenaga kerja perlu dibaca bersama kemampuan ekonomi mengurangi Pengangguran Indonesia. Perekrutan dalam proyek investasi tidak selalu identik dengan pertambahan pekerjaan bersih di tingkat nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan dalam pidato kenegaraan 14 Agustus 2026 bahwa investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931 triliun. Realisasi tersebut disebut menyerap lebih dari 2,7 juta tenaga kerja.
Pada semester I-2026, investasi disebut bernilai sekitar Rp1.010 triliun dan menyerap lebih dari 1,4 juta tenaga kerja. Besarnya angka itu penting sebagai gambaran aktivitas ekonomi, namun tidak cukup untuk menunjukkan seluruh pekerja tersebut mengisi posisi yang benar-benar baru.
| Periode | Investasi | Penyerapan Tenaga Kerja |
|---|---|---|
| 2025 | Rp1.931 triliun | Lebih dari 2,7 juta orang |
| Semester I-2026 | Sekitar Rp1.010 triliun | Lebih dari 1,4 juta orang |
Tambahan Angkatan Kerja Terus Bertumbuh
Tekanan pasar kerja juga datang dari jumlah penduduk yang masuk ke angkatan kerja setiap tahun. BPS mencatat angkatan kerja pada Februari 2024 berjumlah 149,38 juta orang, naik 2,76 juta orang dibandingkan Februari 2023.
Setahun kemudian, angkatan kerja mencapai 153,05 juta orang atau bertambah 3,67 juta orang. Jumlah penduduk bekerja pada Februari 2025 meningkat sekitar 3,59 juta orang dibandingkan periode sebelumnya.
Pada Agustus 2025, angkatan kerja berada di kisaran 154 juta orang dan naik sekitar 1,89 juta orang dalam setahun. Jumlah penduduk bekerja pada periode itu juga bertambah sekitar 1,90 juta orang.
| Periode | Jumlah Angkatan Kerja | Kenaikan |
|---|---|---|
| Februari 2024 | 149,38 juta | 2,76 juta orang |
| Februari 2025 | 153,05 juta | 3,67 juta orang |
| Agustus 2025 | Sekitar 154 juta | 1,89 juta orang |
Dengan pola itu, Indonesia memerlukan sekitar 3,5 juta hingga 4 juta pekerjaan baru setiap tahun hanya untuk menampung tambahan angkatan kerja. Penyerapan terhadap pendatang baru belum otomatis mengurangi jumlah penganggur yang sudah lebih dahulu mencari pekerjaan.
Apabila 3,6 juta orang masuk ke angkatan kerja dan seluruhnya bekerja, sekitar 7 juta penganggur sebelumnya belum tentu berkurang. Karena itu, dampak Investasi Indonesia perlu diukur tidak hanya dari jumlah perekrutan, melainkan juga dari penurunan pengangguran dan perbaikan kualitas pekerjaan.
Perekrutan Tidak Selalu Menambah Posisi
Penyerapan tenaga kerja mencatat orang yang bekerja dalam proyek, perusahaan, atau kegiatan ekonomi tertentu. Penciptaan Lapangan Kerja Indonesia mengukur perubahan jumlah kesempatan kerja setelah posisi yang hilang dan perpindahan pekerja turut diperhitungkan.
Perusahaan dapat merekrut pekerja baru untuk menggantikan jumlah yang sama dari pekerja yang pensiun atau keluar. Dalam situasi itu, jumlah karyawan yang direkrut bertambah, tetapi total posisi kerja perusahaan tetap sama.
Investasi juga dapat bersifat padat modal dan teknologi sehingga nilai proyeknya tinggi tanpa kebutuhan pekerja yang sebanding. Dampaknya perlu dinilai dari keberlanjutan pekerjaan, produktivitas, jenis pekerjaan, dan kondisi kerja setelah proyek memasuki tahap operasi.






