Patroli dan pengejaran Satgas TNI di hutan Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, berujung pada kontak senjata pada Minggu, 16 Agustus 2026. TNI menyatakan tiga orang yang disebut sebagai anggota OPM tewas dalam kejadian tersebut.
Setelah baku tembak, aparat menyisir area yang disebut sebagai lokasi persembunyian kelompok itu. Penyisiran menghasilkan delapan senjata api beserta amunisi yang kemudian diamankan.
Lokasi operasi di Papua Tengah
| Informasi | Rincian |
|---|---|
| Wilayah | Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah |
| Tanggal kejadian | Minggu, 16 Agustus 2026 |
| Kegiatan aparat | Patroli, pengejaran, dan penyisiran |
| Barang diamankan | Delapan senjata api dan amunisi |
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Letjen TNI Lucky Avianto mengatakan pasukan menemukan kelompok tersebut dalam rangkaian operasi di kawasan hutan. Menurut dia, prajurit lebih dahulu menyampaikan imbauan agar kelompok itu menyerahkan diri.
Lucky menyebut imbauan tersebut tidak diikuti penyerahan diri. Kelompok yang ditemui pasukan justru disebut melakukan penembakan terhadap personel TNI.
“Kejadiannya saat kami melakukan patroli, kami mendekati mereka dan melihat mereka, mengimbau mereka untuk menyerahkan diri, tetapi mereka akhirnya justru menembaki kami,” kata Lucky dalam keterangannya yang dimuat VIVA. Ia menyatakan tindakan lanjutan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai peraturan.
Penyisiran setelah kontak senjata
TNI menyebut tiga orang yang tewas tidak berada di lokasi ketika penyisiran dilakukan. Jasad mereka, menurut Lucky, dibawa oleh anggota kelompok lain yang melarikan diri ke dalam hutan.
Pasukan tetap melanjutkan penyisiran di sekitar area persembunyian tersebut. Dalam kegiatan inilah delapan senjata api dan amunisi diamankan oleh aparat.
TNI menduga senjata yang ditemukan berhubungan dengan rencana untuk mengganggu keamanan di Papua menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dugaan itu disampaikan dalam konteks operasi pengamanan yang sedang dijalankan di wilayah tersebut.
TNI tekankan perlindungan warga
Lucky mengatakan personel di bawah kendali Kogabwilhan III menjalankan operasi berdasarkan aturan pelibatan atau Rules of Engagement. Ia menegaskan aturan tersebut menjadi dasar agar tindakan prajurit profesional dan tetap menjunjung hukum serta hak asasi manusia.
TNI menyatakan aksi bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat dan aparat akan direspons dengan tindakan tegas dan terukur. Perlindungan warga disebut menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan operasi keamanan di Papua.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto,” ujar Lucky. Ia meminta anggota OPM di berbagai wilayah untuk meletakkan senjata, menyerahkan diri, dan kembali bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Koordinasi dengan unsur pemerintah dan masyarakat akan terus dilakukan dalam pengamanan Papua, menurut Lucky. TNI menyatakan tujuan yang ingin dijaga adalah kondisi Papua yang aman, damai, dan sejahtera.






