Majelis Ulama Indonesia mengecam penggunaan hafalan Al-Qur’an dalam promosi minuman keras di rangkaian acara The Sounds Project. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dari sisi keagamaan, moral, etika, maupun hukum.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menyatakan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pernyataan itu dikutip dari laman resmi MUI setelah polemik tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha mencuat.
“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam.
Tantangan tersebut menawarkan minuman keras sebagai hadiah bagi peserta yang menghafal Surat Ad-Dhuha. Kegiatan itu terjadi dalam rangkaian The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026.
Video mengenai aktivitas itu kemudian beredar di media sosial dan memantik kecaman. Perhatian publik terutama tertuju pada penggunaan ayat suci dalam konteks promosi minuman beralkohol.
Kedatangan Bahar bin Smith
Bahar bin Smith bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam mendatangi area acara setelah polemik tersebut berkembang. Dalam video yang beredar, ia meminta penjelasan mengenai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas tantangan itu.
Bahar juga menyoroti tanggung jawab penyelenggara The Sounds Project dan pengelola kawasan Ancol. Menurutnya, kedua pihak perlu dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan yang berlangsung di lokasi acara.
Dalam salah satu pernyataannya, Bahar menyampaikan tuntutan agar pelaku ditangkap. “Saya bakal di sini dan panggung-panggung maksiat ini, enggak ada yang boleh keluar dari sini sebelum pelaku ditangkap,” ujarnya dalam rekaman itu.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut apabila pihak yang dicari belum ditemukan. “Apa kita aja yang cari. Polisi diem,” ucap Bahar ketika berada di area acara bersama anggota ormas.
Perkara Disebut Masuk Penanganan Polisi
Kasus tantangan hafalan Al-Qur’an berhadiah miras disebut telah masuk dalam penanganan kepolisian. Suara.com melaporkan bahwa dua orang telah ditangkap terkait perkara tersebut.
Penanganan ini menjadi tindak lanjut atas sorotan terhadap orang yang menjalankan tantangan tersebut. Di sisi lain, polemik juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan kegiatan oleh penyelenggara dan pengelola lokasi.
Kedatangan Bahar dan rombongan ke kawasan Ancol dilaporkan tidak diwarnai kekerasan atau perusakan. Peristiwa itu menempatkan penyelenggaraan acara, penggunaan simbol keagamaan, serta proses hukum sebagai tiga aspek utama yang disorot publik.
Dengan adanya penangkapan yang disebut telah dilakukan, perhatian berikutnya tertuju pada proses penanganan perkara oleh kepolisian. MUI, ormas Islam, dan pihak terkait sama-sama menempatkan penggunaan ayat suci dalam promosi minuman beralkohol sebagai persoalan serius.






