Praktik penagihan pinjaman online yang mempermalukan debitur dinilai tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menyoroti tindakan penagih yang menghubungi keluarga, teman, atasan, dan rekan kerja peminjam.
Menurut Yasonna, kemudahan akses pembiayaan digital telah membuat sebagian masyarakat terjebak utang yang melampaui kemampuan keuangannya. Perlindungan terhadap martabat dan hak debitur karena itu harus menjadi bagian penting dalam pembenahan layanan pinjol.
“Sampai mempermalukan korban dengan menghubungi keluarga, teman, atasan, bahkan rekan kerja, tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum,” tegas Yasonna. Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan hanya menagih kewajiban pembayaran dari peminjam.
Yasonna meminta negara memeriksa tata kelola pinjol secara utuh, mulai dari sistem pemberian pinjaman hingga pihak yang menyediakan modal. Pengawasan juga harus menjangkau aliran keuntungan dan kesesuaian seluruh kegiatan pembiayaan dengan hukum Indonesia.
Modal Besar di Balik Pembiayaan Digital
Di tengah sorotan terhadap debitur, Yasonna mendesak penelusuran sumber dan perputaran modal miliaran sampai triliunan rupiah di industri pinjol. Ia meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK serta Kejaksaan Agung memeriksa aliran dana tersebut.
Ia mempertanyakan asal uang yang dipinjamkan kepada masyarakat dan identitas pemilik dana di balik layanan pembiayaan digital. Menurut dia, negara perlu mengetahui siapa pihak yang menjadi pemilik manfaat dari modal dan keuntungan yang berputar dalam industri tersebut.
“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya?” kata Yasonna pada Jumat (14/8/2026).
Penelusuran itu, menurut Yasonna, penting untuk mengantisipasi kemungkinan transaksi keuangan mencurigakan. Pemeriksaan juga diperlukan agar dana yang digunakan dalam pembiayaan digital tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Ia menegaskan bahwa permintaan ini bukan tuduhan pidana terhadap seluruh penyelenggara pinjol. Pihak dengan sumber dana legal, pemilik manfaat yang jelas, dan transaksi yang wajar disebut tidak perlu khawatir terhadap pemeriksaan rekam jejak keuangan.
Pengawasan Harus Seimbang
Yasonna menilai debitur memang tetap harus bertanggung jawab atas cicilan yang telah diterima. Namun, pemilik dana dan pihak yang memperoleh hasil dari pembiayaan juga harus berada dalam jangkauan pengawasan yang sama.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terus dikejar untuk mempertanggungjawabkan setiap rupiah utangnya, sementara asal dana besar di belakang industri tidak diperiksa secara setara. Transparansi modal dinilai penting untuk membangun kepastian hukum dan tata kelola pembiayaan yang lebih adil.
Untuk membenahi masalah secara mendasar, Yasonna mengusulkan pembentukan Panja Pinjol di DPR. Panitia kerja itu diharapkan dapat mengevaluasi regulasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen pada industri jasa keuangan berbasis teknologi.
Usulan tersebut mengemuka di tengah sorotan atas sanksi denda besar yang diputuskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap puluhan penyelenggara pinjol terkait dugaan kartel suku bunga. DPR juga didorong mengevaluasi regulasi Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di OJK agar industri tumbuh secara sehat dan berkeadilan.
Dalam pengawasan transaksi yang mencurigakan, Yasonna meminta PPATK dan aparat penegak hukum menjalankan perannya. Pada saat yang sama, akses pembiayaan tidak boleh berubah menjadi jebakan utang yang merusak masa depan masyarakat.






