Merchant kecil, menengah, dan besar akan memperoleh pembebasan MDR untuk pembayaran QRIS bernilai hingga Rp100.000 mulai 1 Oktober 2026. Bank Indonesia memperluas skema MDR QRIS 0 persen yang sebelumnya khusus memberi perlakuan berbeda pada transaksi kecil.
Sebelum kebijakan ini berlaku, kelompok merchant tersebut dikenai tarif MDR sebesar 0,7 persen. Penyesuaian tarif diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha.
UMI Tetap Memiliki Batas Lebih Tinggi
Merchant Usaha Mikro atau UMI tetap mendapatkan pembebasan MDR hingga nilai transaksi Rp500.000. Batas ini lebih tinggi daripada ketentuan baru untuk merchant kecil, menengah, dan besar.
| Kelompok Merchant | Nilai Transaksi Bebas MDR | Status Skema |
|---|---|---|
| Usaha Mikro (UMI) | Hingga Rp500.000 | Tetap berlaku |
| Kecil, menengah, dan besar | Hingga Rp100.000 | Diperluas mulai 1 Oktober 2026 |
Skema tersebut membuat transaksi kecil memperoleh perlakuan tarif yang lebih ringan di lebih banyak kategori pedagang. Ketentuan Rp500.000 tidak diperluas kepada merchant di luar UMI.
Jaringan QRIS Didominasi UMKM
Perluasan kebijakan datang di tengah pertumbuhan kuat penggunaan QRIS. Data hingga Juni 2026 menunjukkan layanan ini telah digunakan oleh 65,77 juta pengguna dan menjangkau 44,86 juta merchant.
Mayoritas merchant yang menerima QRIS berasal dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Proporsi UMKM mencapai 96,68 persen dari total merchant QRIS di Indonesia.
Aktivitas pembayaran melalui QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi. Total nilainya sebesar Rp1,12 kuadriliun, meningkat 93,92 persen dibandingkan semester I tahun sebelumnya.
Keseimbangan Ekosistem Pembayaran
Kebijakan ini diumumkan saat peluncuran Kartu Kredit Indonesia atau KKI dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Bank Indonesia mengaitkannya dengan pengembangan sistem pembayaran nasional.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menyatakan kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan manfaat di ekosistem pembayaran. Pihak yang menjadi perhatian mencakup masyarakat, merchant, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” kata Destry dalam keterangan resmi. Menurutnya, kebijakan itu juga memberi ruang pertumbuhan bagi merchant serta peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Bank Indonesia tetap menempatkan keberlanjutan industri sebagai bagian dari pertimbangan kebijakan. Pengembangannya diselaraskan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan agenda Asta Cita Pemerintah.






