Permohonan praperadilan Lodewyk Pusung tidak hanya meminta pembatalan status hukumnya, tetapi juga pembebasan dari tahanan dan pengembalian sejumlah barang sitaan. Kejaksaan Agung menilai sebagian petitum yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional itu telah memasuki wilayah di luar kewenangan hakim praperadilan.
Perselisihan tersebut mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Agustus 2026. Perkara ini terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis 2025–2026.
Isi Permohonan Lodewyk
Tim penasihat hukum meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan dan membatalkan status hukum yang ditetapkan Kejaksaan Agung terhadap Lodewyk. Mereka juga meminta Lodewyk dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Pemohon turut meminta seluruh keputusan lanjutan yang berkaitan dengan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Permintaan itu disertai tuntutan pemulihan hak hukum Lodewyk atas tindakan penyidikan yang telah berlangsung.
Barang yang diminta untuk dikembalikan terdiri atas tiga catatan atau memo biru tua bertuliskan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Selain itu, terdapat satu iPhone 17 Pro Max abu muda dengan kapasitas penyimpanan 512 GB.
Lodewyk juga mengirim surat kepada hakim tunggal agar dapat hadir langsung di ruang sidang praperadilan. Dalam surat itu, ia membantah tuduhan transaksi jual beli titik dapur Program Makan Bergizi Gratis dan menyebutnya sebagai fitnah.
Dalil Mengenai Prosedur Penyidikan
Kuasa hukum Lodewyk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan dilakukan secara sewenang-wenang. Mereka menyebut rangkaian tindakan itu berlangsung tanpa kecukupan minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi.
Dalam pembacaan permohonan pada Kamis, 13 Agustus 2026, pihak pemohon juga mempersoalkan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP. Tim hukum menilai prosedur tersebut diterbitkan dengan melangkahi tahapan sebelum penetapan tersangka.
Pihak Lodewyk membantah tuduhan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa di titik dapur Badan Gizi Nasional. Bantahan itu meliputi pengadaan motor trail, tablet, dan televisi dalam Program Makan Bergizi Gratis.
Menurut tim hukum, Lodewyk tidak menjabat sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun Pejabat Pembuat Komitmen. Mereka menegaskan seluruh tugasnya di Badan Gizi Nasional dijalankan dalam koridor hukum dan mengikuti mandat Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung Menilai Permohonan Prematur
Jaksa menempatkan permintaan pembatalan Surat Perintah Penyidikan sebagai pokok keberatan utama. Kejaksaan Agung menyatakan surat itu hanya merupakan dasar administratif bagi penyidik untuk memulai penyidikan, bukan tindakan paksa.
“Permohonan Pemohon yang meminta agar Surat Perintah Penyidikan dinyatakan tidak sah merupakan permohonan yang melampaui kompetensi absolut atau ultra vires pengadilan praperadilan,” kata jaksa. Karena itu, jaksa meminta hakim tidak menguji keabsahan Surat Perintah Penyidikan melalui perkara praperadilan tersebut.
Jaksa juga menolak permintaan agar penerapan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c serta Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c KUHP dinyatakan tidak sah. Menurut Kejaksaan Agung, pengujian unsur pidana dan pasal sangkaan harus dilakukan pada sidang pokok perkara.
“Permohonan Pemohon agar Hakim Praperadilan terlebih dahulu menyatakan penerapan pasal-pasal tersebut tidak sah merupakan permintaan yang mendahului proses pembuktian atau prematur,” ujar jaksa. Kejaksaan Agung memperingatkan pemeriksaan itu dapat menggeser praperadilan menjadi pemeriksaan pokok perkara.






