Komisi Pemberantasan Korupsi belum menentukan langkah atas wacana pembentukan pengadilan khusus BUMN. Lembaga antirasuah itu akan menunggu rencana pelaksanaan pemerintah, meski menilai gagasan pengusutan penyimpangan hingga 30 tahun ke belakang sebagai arah yang positif.
Wacana tersebut mengemuka ketika pemerintah menjalankan penataan perusahaan negara yang dinilai tidak produktif. Presiden Prabowo Subianto menargetkan 750 perusahaan BUMN ditutup sampai akhir 2026 sebagai bagian dari pembenahan tata kelola.
Menanti Rencana Pemerintah
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pembahasan masih berada pada tahap pernyataan kebijakan. Karena itu, KPK belum masuk ke rincian tindakan yang akan diambil pemerintah maupun peran yang mungkin dijalankan lembaganya.
“Kita belum masuk pada pembahasan apa yang dilakukan oleh pemerintah ya, baru pernyataan. Nanti action plan-nya seperti apa, ya tentu KPK akan melihat,” ujar Setyo.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026). Beritasatu melaporkan, belum ada penjelasan mengenai mekanisme pengadilan, cakupan perkara, serta bentuk koordinasi lembaga bila rencana itu diwujudkan.
Setyo menegaskan kebijakan pemberantasan korupsi harus memberi manfaat bagi kepentingan publik. “Kami melihat dalam sisi yang baik, dalam posisi pemikiran yang positif, bahwa rencana-rencana itu digunakan untuk bisa memberikan kembali kepada kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Pengusutan dan Pengampunan
Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani penyimpangan yang diduga dilakukan pengurus BUMN. Penelusuran perkara dalam wacana itu dapat menjangkau dugaan penyelewengan hingga 30 tahun sebelumnya.
Presiden juga menyampaikan kemungkinan pengampunan bagi pengurus BUMN yang mengakui kesalahan dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Gagasan tersebut disampaikan dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD, Jumat (15/8/2026).
Penutupan Perusahaan Negara
Agenda pengadilan khusus muncul bersamaan dengan evaluasi atas 1.074 entitas usaha di lingkungan BUMN. Jumlah itu mencakup perusahaan induk, anak, cucu, hingga cicit BUMN yang disorot karena dianggap tidak produktif.
Pemerintah telah membubarkan sedikitnya 290 BUMN sebagai bagian dari langkah efisiensi. Penghematan biaya operasional atau overhead dari kebijakan itu disebut dapat mencapai hingga Rp50 triliun.
| Komponen Penataan | Jumlah | Tujuan |
|---|---|---|
| Entitas usaha BUMN | 1.074 entitas | Pembenahan tata kelola |
| Target penutupan | 750 perusahaan | Hingga akhir 2026 |
| Perusahaan dibubarkan | Sedikitnya 290 BUMN | Penghematan anggaran |
| Efisiensi overhead | Hingga Rp50 triliun | Pengurangan biaya operasional |
Prabowo menekankan bahwa BUMN adalah perusahaan milik rakyat. Oleh sebab itu, tata kelolanya perlu dijaga agar tidak menguntungkan kelompok tertentu dan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan negara.
Wacana pengadilan ad hoc kini menjadi salah satu unsur dalam agenda pembenahan tersebut. KPK menyatakan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi, sambil menunggu kebijakan pemerintah diterjemahkan dalam langkah yang lebih terukur.






