Koalisi Buruh Catat Sikap Partai, Nasib RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Koalisi serikat pekerja menyatakan telah memiliki catatan mengenai sikap setiap partai dalam proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Catatan itu disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea sebagai peringatan bahwa keseriusan fraksi akan terus dipantau.

Andi mengatakan identitas fraksi yang dianggap tidak sungguh-sungguh dapat dibuka pada waktunya. Menurutnya, pembentukan aturan ketenagakerjaan tidak boleh berjalan tanpa pengawasan karena berdampak langsung terhadap hajat hidup pekerja.

“Kami tahu persis, kami ada catatan, dan kami akan buka pada saatnya nanti partai yang serius ataupun tidak serius, karena ini menyangkut masalah hajat hidup orang banyak,” kata Andi. Ia menyampaikan hal tersebut saat audiensi sejumlah serikat buruh dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (13/8).

Permintaan Pengawasan terhadap Fraksi

Andi meminta pimpinan DPR mencatat dan mengawasi kinerja fraksi ketika pembahasan memasuki masa sidang berikutnya. Ia berharap dukungan kepada buruh tidak hanya muncul dalam pernyataan, melainkan juga tercermin dalam pengawalan legislasi.

“Karena itu Bang Dasco, saya berharap, kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini,” ujarnya. Permintaan itu ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin audiensi tersebut.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal merespons dengan membantah adanya fraksi yang tidak serius. Seusai rapat, ia menyatakan seluruh fraksi DPR berada dalam satu kesatuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh dan pekerja.

“Sudah di DPR semuanya satu satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja,” kata Cucun. Audiensi itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, serta wakilnya Ahmad Iman Sukri.

Rancangan Baru Belum Masuk Pembahasan Bersama

RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai undang-undang baru setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2024. Putusan tersebut mengeluarkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Rancangan itu tidak ditempatkan sebagai revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013. DPR menyiapkan regulasi baru yang memuat kerangka pengaturan ketenagakerjaan secara tersendiri.

KomponenStatus
Naskah akademik dan drafDisampaikan kepada Komisi IX DPR RI pada 22 Juni 2026
Jumlah bab19 bab
Jumlah pasal224 pasal
Pembahasan resmiBelum dimulai karena Surat Presiden belum dikirimkan

Materi draf mencakup pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, dan alih daya. Pengaturan lainnya meliputi pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

Sejumlah organisasi buruh hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPR, termasuk KSPI yang dipimpin Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. KSPSI, KBPBI yang dipimpin Andi Gani, serta FSP BUMN juga mengikuti audiensi tersebut.

Status pembahasan yang masih menunggu Surat Presiden membuat tuntutan serikat buruh terhadap pengawasan fraksi menjadi semakin relevan. Koalisi pekerja menempatkan sikap partai dalam proses RUU Ketenagakerjaan sebagai catatan penting untuk tahap berikutnya.

Baca Juga