Kepemilikan BEI Tak Lagi Terikat Anggota Bursa, Aturan Baru Dikebut OJK

OJK menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek rampung dan efektif pada kuartal III 2026. Aturan baru ini akan mengubah hubungan antara kepemilikan saham bursa dan status pihak yang dapat mengakses perdagangan.

Perubahan tersebut diarahkan untuk mengurangi benturan kepentingan dalam pengelolaan bursa. OJK memandang pemisahan dua kepentingan itu penting agar keputusan strategis dapat diambil secara lebih objektif.

Rancangan Aturan Menjangkau Banyak Aspek

Rancangan Peraturan OJK mengenai demutualisasi tidak hanya membahas komposisi pemegang saham. Dokumen itu juga akan mengatur tata kelola, risiko, operasional, infrastruktur, hingga mekanisme tarif Bursa Efek.

Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham menjadi salah satu materi yang disiapkan. Rancangan itu juga mencakup pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan bursa.

OJK turut memasukkan pengaturan mengenai tata kelola lembaga bursa efek. Pemisahan fungsi regulasi dari pengembangan bisnis juga menjadi bagian dari desain pembaruan tersebut.

Area PengaturanTujuan Pengaturan
Struktur bursaMengatur bentuk hukum dan kepemilikan saham
KeanggotaanMemisahkan hak pemilik saham dan hak anggota bursa
Tata kelolaMemperkuat pengelolaan lembaga bursa efek
Fungsi bisnisMemisahkan regulasi dari pengembangan bisnis
OperasionalMencakup pengalihan saham, risiko, dan infrastruktur
TarifMengatur mekanisme tarif Bursa Efek

Pengendalian risiko dan pengalihan saham juga masuk dalam cakupan regulasi yang sedang disusun. Cakupan luas ini menunjukkan demutualisasi akan menyentuh fondasi operasional bursa, bukan sekadar kepemilikan formal.

Posisi Anggota Bursa Berubah

Pada model yang berlaku saat ini, saham bursa memiliki keterkaitan erat dengan Anggota Bursa. Demutualisasi akan membuat kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya berada di tangan kelompok tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemisahan yang jelas menjadi prinsip utama kebijakan ini. Menurutnya, hak akses perdagangan harus dibedakan dari kepemilikan saham bursa.

“Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek,” kata Friderica Widyasari Dewi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta.

Batas yang lebih tegas diharapkan memperkuat profesionalitas dalam proses pengambilan keputusan. Kebijakan itu juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi serta pengawasan di pasar modal.

Independensi Tetap Menjadi Prinsip

Perubahan pemegang saham tidak dimaksudkan mengurangi independensi Bursa Efek Indonesia. OJK menegaskan bursa harus tetap independen sekaligus mampu beradaptasi terhadap dinamika pasar modal regional dan global.

UU P2SK membuka kemungkinan Bank Indonesia, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan menjadi pemegang saham bursa. Masuknya lembaga tersebut disebut tidak akan mengubah kedudukan independen BEI.

OJK juga memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan atas bursa tidak akan berkurang setelah demutualisasi berlaku. Pengawasan penuh tetap dijalankan agar aktivitas pasar modal berlangsung transparan dan mematuhi ketentuan.

Pelaksanaan aturan akan menentukan sejauh mana tata kelola bursa dapat diperkuat dan konflik kepentingan dipersempit. Pemisahan kepemilikan, penguatan tata kelola, serta infrastruktur pasar menjadi bagian yang saling terkait dalam rencana itu.

Baca Juga