Karier Global Tak Harus Putuskan Ikatan Indonesia, Ini Usul Baru Prabowo

Talenta Indonesia yang membangun karier internasional diharapkan tidak lagi dipaksa memilih antara peluang global dan ikatan dengan Tanah Air. Presiden Prabowo Subianto mengusulkan skema kewarganegaraan ganda terbatas untuk menjawab persoalan tersebut.

Usulan itu dapat relevan bagi atlet, terutama pesepak bola diaspora, yang status kewarganegaraannya kerap berkaitan dengan perjalanan klub, domisili, dan keluarga. Meski demikian, kebijakan yang direncanakan tidak ditujukan sebagai fasilitas massal bagi seluruh diaspora.

Selektif dan Berbasis Kepentingan Negara

Pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kemungkinan dua kewarganegaraan bagi talenta tertentu. Prabowo menekankan penerima skema harus melalui proses yang ketat dan tidak bisa memperolehnya secara otomatis.

Rancangan kebijakan akan mencakup uji integritas serta kewajiban yang jelas bagi penerima. Perlindungan terhadap keamanan dan kepentingan negara juga disebut sebagai pertimbangan utama dalam pembentukan aturan tersebut.

“Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif, terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara,” tutur Prabowo. Dengan demikian, pembukaan ruang bagi diaspora tetap berada dalam pengawasan negara.

Pendekatan ini membedakan usulan tersebut dari penerapan kewarganegaraan ganda secara umum. Pemerintah hendak menilai kontribusi dan kapasitas individu sebelum memberikan fasilitas yang terbatas itu.

Atlet Masuk Kelompok Talenta Strategis

Dalam pandangan Prabowo, diaspora Indonesia tidak hanya berisi tenaga profesional pada bidang sains dan ekonomi. Ia juga menyebut atlet serta pemain sepak bola sebagai bagian dari sumber daya manusia Indonesia yang berkelas dunia.

Kelompok yang disorot mencakup ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet. Penyebutan itu memperlihatkan bahwa kontribusi diaspora dipandang dapat hadir dari banyak sektor.

Bagi atlet yang tinggal dan berkarier di luar negeri, pilihan kewarganegaraan sering tidak berdiri sendiri. Karier profesional, urusan keluarga, dan kebutuhan menetap di negara lain dapat menjadi faktor yang memengaruhi keputusan tersebut.

Prabowo menyatakan hubungan dengan talenta seperti itu seharusnya tidak putus hanya karena mereka mengambil kewarganegaraan lain. “Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarier di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air,” ujar Prabowo.

Bukan Jaminan Langsung Membela Tim Nasional

Dalam sepak bola, perubahan status kewarganegaraan tidak serta-merta memberi hak seorang pemain membela Indonesia. Kelayakan pemain untuk memperkuat Timnas Indonesia tetap mengikuti regulasi FIFA dan aturan mengenai perpindahan asosiasi.

Artinya, skema kewarganegaraan ganda terbatas hanya dapat memperluas pilihan dalam menjaga relasi dengan pemain diaspora. Ketentuan olahraga internasional tetap menjadi unsur terpisah yang harus dipenuhi oleh setiap pemain.

Talenta berlatar keturunan Indonesia selama ini telah berkontribusi dalam perkembangan Timnas Indonesia pada sejumlah kelompok usia. Sebagian pemain lebih dahulu berkarier di kompetisi luar negeri sebelum memperkuat skuad Garuda setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Disampaikan dalam Pembahasan APBN 2027

Prabowo menyampaikan gagasan tersebut saat memberikan keterangan pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2027 beserta Nota Keuangan. Pidato itu berlangsung dalam Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Ia menyoroti jumlah diaspora Indonesia yang mencapai jutaan dan tersebar di berbagai negara. Menurutnya, banyak di antara mereka memiliki keahlian yang dapat memberi nilai bagi Indonesia.

“Indonesia memiliki jutaan diaspora. Di antara mereka terdapat ilmuwan yang hebat-hebat, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, terutama pemain bola, profesional kelas dunia,” kata Prabowo.

Jika disahkan dalam regulasi, skema ini dapat menjadi sarana mempertahankan keterhubungan Indonesia dengan talenta unggul yang berkembang secara internasional. Namun, penerapannya akan tetap bergantung pada kriteria penerima dan perlindungan kepentingan nasional yang disiapkan pemerintah.

Baca Juga