Menunggu pembeli dalam skema konsinyasi dapat menjadi hambatan bagi pemilik barang mewah yang memerlukan dana tunai. Transaksi jual putus menawarkan alternatif karena pembayaran dapat diterima segera setelah pemeriksaan dan kesepakatan harga dicapai.
Proses pengecekan serta pencairan dana untuk koleksi tertentu berlangsung sekitar 30 hingga 60 menit. Model ini menempatkan kepastian waktu sebagai pembeda utama dibanding penjualan purnajual yang bergantung pada datangnya pembeli berikutnya.
Alternatif dari Konsinyasi
Dalam konsinyasi, pemilik menitipkan barang kepada penjual dan baru memperoleh dana ketika aset tersebut laku. Waktu penjualan tidak selalu dapat dipastikan, terutama untuk barang yang nilainya bergantung pada kondisi dan minat pasar.
Jual putus mengubah mekanisme itu dengan memindahkan transaksi langsung antara pemilik dan penyedia layanan. Pemilik menerima pembayaran setelah nilai aset dinilai dan disetujui, tanpa perlu menunggu proses pemasaran kepada calon pembeli lain.
Product Specialist ALLU, Taku Matsumoto, mengatakan kebutuhan akan layanan tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi yang berfluktuasi. “Fluktuasi ekonomi mendorong munculnya layanan transaksi jual putus secara langsung sebagai alternatif pencairan dana yang berbeda dengan sistem konsinyasi,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2026.
| Komponen | Skema Jual Putus |
|---|---|
| Perkiraan proses | 30 hingga 60 menit |
| Barang yang diperiksa | Tas, jam tangan, dan perhiasan bermerek Eropa |
| Kondisi kelengkapan | Dapat tanpa kotak dan bukti pembelian |
| Penilaian | Dilakukan melalui pemeriksaan nilai dan keaslian |
Kondisi Barang Bukan Satu-satunya Penentu
Barang dengan kemasan lengkap dan dokumen pembelian tetap dapat diajukan untuk diperiksa. Namun, tas, jam tangan, atau perhiasan dengan bekas pemakaian juga dapat melalui proses penilaian.
Ketiadaan kotak maupun bukti pembelian tidak otomatis menutup peluang pemeriksaan. Faktor yang tetap diperhatikan mencakup merek, kondisi, kelangkaan, serta riwayat kepemilikan aset.
Medcom melaporkan ALLU menjalankan skema transaksi langsung melalui Valuence Holdings Inc. dengan kemitraan bersama PT Mastro Luxe Indonesia. Penilaian aset melibatkan tenaga penaksir bersertifikasi internasional asal Jepang.
Peran penaksir penting untuk menentukan nilai wajar barang di pasar global. Koleksi mewah dapat memiliki nilai besar, seperti tas Hermès Birkin peninggalan Jane Birkin yang terjual Rp163 miliar pada lelang Sotheby’s di Paris pada 2025.
Pemeriksaan Privat dan Jaringan Gerai
Pemilik koleksi bernilai tinggi juga mempertimbangkan risiko saat membawa barang di ruang publik. Layanan personal secara privat memungkinkan verifikasi orisinalitas dilakukan di lokasi yang dipilih pelanggan.
Pengaturan pemeriksaan tersebut memberi ruang bagi pemilik untuk menjaga privasi saat mengajukan aset bernilai puluhan juta rupiah. Layanan itu sekaligus mengakomodasi kebutuhan transaksi yang tidak memerlukan pemilik datang ke gerai dalam setiap situasi.
ALLU memiliki lebih dari 170 toko yang tersebar di 17 negara. Di Indonesia, perusahaan ini memiliki 17 titik gerai di Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Makassar, dan Medan.
Barang Purnajual dalam Ekonomi Sirkular
Transaksi barang purnajual tidak hanya berkaitan dengan pencairan aset, tetapi juga penggunaan produk yang lebih panjang. Barang yang berpindah tangan dan kembali digunakan dapat mengurangi kebutuhan membeli pengganti baru dalam waktu dekat.
Taku menilai perawatan dan pemindahtanganan koleksi dapat mendukung ekonomi sirkular. Menurutnya, langkah itu membantu memberikan pemahaman tentang kontribusi penggunaan ulang terhadap pengurangan limbah industri pakaian global.






