Jadwal Sidang Belum Ada, Keluarga Keisya Levronka Siap Hadapi Gugatan Lawan Untar

Keluarga Keisya Levronka belum memperoleh kepastian jadwal sidang perdana gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara. Penetapan agenda persidangan masih ditunggu setelah proses mediasi tidak menghasilkan perdamaian.

Perkara ini akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kuasa hukum keluarga, Septian, mengatakan pengadilan yang akan menentukan waktu sidang lanjutan.

“Nanti ditentukan sama pengadilan. Belum ada jadwalnya sampai sekarang,” kata Septian. Dengan belum adanya penetapan tersebut, pokok gugatan belum dibahas dalam persidangan.

Mediasi Tidak Menemukan Titik Temu

Mediasi para pihak berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Perundingan itu berakhir tanpa kesepakatan sehingga sengketa dilanjutkan melalui mekanisme persidangan.

Keluarga menyatakan siap menghadapi proses hukum berikutnya setelah upaya damai tersebut menemui jalan buntu. Informasi mengenai kesiapan keluarga itu dilaporkan Detik Hot.

Levi, ibu Keisya Levronka, menyampaikan bahwa keluarganya merasa kesal karena perkara harus terus berjalan. Ia menggambarkan rasa kecewa dan kesabaran yang telah terlewati selama proses berlangsung.

“Kecewa nggak, kesel iya. Kecewanya udah lewat ya, kecewa udah lewat, sabar udah lewat, sekarang kesel aja udah. Tinggal keselnya aja ini udah,” ujar Levi.

TahapanWaktuStatus
Insiden di kampusJumat, 29 Maret 2024Terjadi saat latihan wall climbing UKM.
MediasiRabu, 12 Agustus 2026Berakhir tanpa kesepakatan.
Sidang perdanaBelum ditetapkanMenunggu agenda PN Jakarta Barat.

Insiden yang Menjadi Dasar Perkara

Gugatan perdata diajukan keluarga terkait insiden yang dialami Lexi Valleno Havlenda, adik Keisya Levronka. Lexi disebut jatuh dari lantai enam gedung kampus saat mengikuti kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa.

Kegiatan itu disebut berupa latihan wall climbing bersama UKM. Menurut keterangan yang tersedia, insiden tersebut terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024.

Perkara yang kini masuk tahap persidangan mempertemukan perbedaan pandangan keluarga dan pihak kampus mengenai kegiatan tersebut. Setiap pihak memiliki penjelasan tersendiri yang akan menjadi bagian dari proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penjelasan dari Pihak Kampus

Universitas Tarumanagara menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Kantor Humas Untar mengatakan universitas akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untar menyebut kegiatan wall climbing pada 29 Maret 2024 berlangsung pada hari libur nasional. Pihak kampus menyatakan latihan tersebut dilakukan tanpa izin universitas.

Menurut Untar, petugas keamanan kampus telah melarang kegiatan tersebut, tetapi latihan tetap berjalan. Kampus juga menyatakan kegiatan itu berada di luar mekanisme operasional resmi universitas.

Status kegiatan di luar mekanisme resmi itu menjadi alasan Untar menyebut tidak ada penyiagaan tim medis seperti dalam kegiatan kampus yang resmi. Pihak kampus menegaskan standar penyiagaan medis diterapkan untuk kegiatan resmi universitas.

“Karena dilaksanakan di luar mekanisme operasional resmi Untar, kegiatan tersebut tidak didukung dengan penyiagaan tim medis sebagaimana yang berlaku pada setiap kegiatan resmi universitas,” tegas pihak kampus. Sementara itu, keluarga menanti penetapan sidang pertama untuk melanjutkan gugatan mereka.

Baca Juga