Harga Emas Antam Kembali Rp2,7 Juta, Tinggal Rp10.000 dari Puncak Mingguan

Harga emas Antam kembali mencapai Rp2.700.000 per gram pada Kamis, 13 Agustus 2026. Posisi tersebut hanya berjarak Rp10.000 dari titik tertinggi harga dalam rentang sepekan terakhir, yakni Rp2.710.000 per gram.

Penguatan kali ini terjadi setelah harga emas batangan sempat turun tajam hingga Rp30.000 per gram. Harga jual kemudian naik Rp20.000 per gram dan kembali mendekati batas atas pergerakan mingguannya.

Rentang Harga Menunjukkan Pergerakan Lebar

Dalam tujuh hari terakhir, harga emas Antam bergerak antara Rp2.629.000 dan Rp2.710.000 per gram. Harga terkini berada Rp71.000 di atas batas bawah rentang mingguan tersebut.

Rentang pergerakan satu bulan juga mencakup posisi yang lebih rendah, yaitu Rp2.599.000 hingga Rp2.710.000 per gram. Dengan demikian, harga Rp2.700.000 berada dekat dengan titik tertinggi bulanan yang tercatat.

Kondisi ini membuat perubahan harga harian penting dipantau oleh calon pembeli maupun pemilik emas. Harga jual dan nilai penjualan kembali memiliki fungsi yang berbeda dalam setiap transaksi.

Buyback Naik Lebih Tinggi

Di tengah penguatan harga jual, nilai buyback emas Antam justru bertambah lebih besar. Harga jual kembali naik Rp30.000 per gram menjadi Rp2.546.000.

Nilai buyback digunakan ketika pemilik emas menjual kembali produknya kepada Antam. Sementara harga Rp2.700.000 per gram merupakan patokan bagi konsumen yang membeli emas batangan.

Selisih antara harga jual dan buyback pada pembaruan ini mencapai Rp154.000 per gram. Karena itu, pembelian dan penjualan kembali perlu dihitung berdasarkan patokan harga yang sesuai dengan tujuan transaksi.

Harga per Pecahan Emas Batangan

Laman resmi Logam Mulia memuat harga untuk sejumlah pecahan emas Antam pada pembaruan 13 Agustus 2026. Nilai transaksi meningkat seiring besarnya ukuran emas yang dipilih pembeli.

PecahanHarga Emas Antam
0,5 gramRp1.400.000
1 gramRp2.700.000
10 gramRp26.495.000
1.000 gram atau 1 kgRp2.640.600.000

Pecahan terkecil 0,5 gram tercatat Rp1.400.000. Untuk pecahan 10 gram, harga yang berlaku sebesar Rp26.495.000.

Emas ukuran 1 kilogram atau 1.000 gram tercatat senilai Rp2.640.600.000. Harga pada pecahan besar tersebut menunjukkan nilai transaksi yang jauh lebih tinggi dibandingkan ukuran satuan.

Ketentuan PPh 22 untuk Pembeli

Transaksi pembelian emas batangan tetap mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2017. Regulasi itu menetapkan PPh 22 sebesar 0,9 persen atas setiap pembelian emas batangan.

Tarif pemotongan dapat menjadi 0,45 persen jika konsumen menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Pungutan tersebut menjadi bagian dari perhitungan biaya ketika konsumen membeli emas.

Harga yang kembali mendekati puncak mingguan dan kenaikan buyback yang lebih besar memperlihatkan dua sisi pasar bergerak menguat. Konsumen perlu membedakan harga pembelian, harga jual kembali, serta kewajiban pajak dalam menghitung transaksi emas batangan.

Baca Juga