Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu dan membawa dokumen serta barang elektronik. Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Empat lokasi tersebut mencakup rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan lokasi milik pihak swasta. KPK belum merinci perangkat maupun dokumen yang diamankan dari tiap tempat.
Pengumpulan Bukti Tambahan
Pemeriksaan lokasi berlangsung pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Barang yang disita kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik terhadap perkara pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendatangi pihak dari unsur pemerintahan, legislatif, dan swasta. KPK belum memaparkan keterkaitan khusus masing-masing lokasi dengan para tersangka.
| Lokasi yang Digeledah | Unsur Pihak | Hasil |
|---|---|---|
| Dua rumah | ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu | Dokumen dan barang elektronik |
| Satu rumah | Anggota DPRD Kota Bengkulu | Dokumen dan barang elektronik |
| Satu lokasi | Pihak swasta | Dokumen dan barang elektronik |
Selain melakukan penggeledahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi pada Rabu dan Jumat. Pemeriksaan tersebut digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.
Rangkaian kegiatan itu dilakukan ketika penyidik memperluas penelusuran atas dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Rejang Lebong. Bukti dokumen, data elektronik, dan kesaksian akan didalami dalam proses penyidikan.
Lima Tersangka Telah Ditahan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan seluruhnya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo diduga menjadi penerima suap. Tiga orang dari kalangan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga sebagai pemberi suap.
| Tersangka | Keterangan | Dugaan Peran |
|---|---|---|
| Fikri | Bupati | Penerima suap |
| Harry Eko Purnomo | Kepala Dinas PUPRPKP | Penerima suap |
| Irsyad Satria Budiman | PT Statika Mitra Sarana | Pemberi suap |
| Edi Manggala | CV Manggala Utama | Pemberi suap |
| Youki Yusdiantoro | CV Alpagker Abadi | Pemberi suap |
Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut disangkakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penggeledahan di Bengkulu menunjukkan penyidikan masih berkembang di luar lingkup pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelaah seluruh barang sitaan dan keterangan saksi untuk melengkapi pembuktian perkara.






