Empat Lokasi di Bengkulu Digeledah KPK, Bukti Elektronik Kasus Ijon Proyek Disita

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Bengkulu dan membawa dokumen serta barang elektronik. Penggeledahan itu dilakukan dalam pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Empat lokasi tersebut mencakup rumah dua ASN Dinas PUPR Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan lokasi milik pihak swasta. KPK belum merinci perangkat maupun dokumen yang diamankan dari tiap tempat.

Pengumpulan Bukti Tambahan

Pemeriksaan lokasi berlangsung pada Rabu (12/8) dan Kamis (13/8). Barang yang disita kini menjadi bagian dari bahan pendalaman penyidik terhadap perkara pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik mendatangi pihak dari unsur pemerintahan, legislatif, dan swasta. KPK belum memaparkan keterkaitan khusus masing-masing lokasi dengan para tersangka.

Lokasi yang DigeledahUnsur PihakHasil
Dua rumahASN Dinas PUPR Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
Satu rumahAnggota DPRD Kota BengkuluDokumen dan barang elektronik
Satu lokasiPihak swastaDokumen dan barang elektronik

Selain melakukan penggeledahan, KPK meminta keterangan sejumlah saksi pada Rabu dan Jumat. Pemeriksaan tersebut digelar di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Rangkaian kegiatan itu dilakukan ketika penyidik memperluas penelusuran atas dugaan suap yang berkaitan dengan proyek di Rejang Lebong. Bukti dokumen, data elektronik, dan kesaksian akan didalami dalam proses penyidikan.

Lima Tersangka Telah Ditahan

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek untuk Tahun Anggaran 2025-2026. KPK telah menetapkan lima tersangka dan menahan seluruhnya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Bupati Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo diduga menjadi penerima suap. Tiga orang dari kalangan swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, diduga sebagai pemberi suap.

TersangkaKeteranganDugaan Peran
FikriBupatiPenerima suap
Harry Eko PurnomoKepala Dinas PUPRPKPPenerima suap
Irsyad Satria BudimanPT Statika Mitra SaranaPemberi suap
Edi ManggalaCV Manggala UtamaPemberi suap
Youki YusdiantoroCV Alpagker AbadiPemberi suap

Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut disangkakan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penggeledahan di Bengkulu menunjukkan penyidikan masih berkembang di luar lingkup pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih menelaah seluruh barang sitaan dan keterangan saksi untuk melengkapi pembuktian perkara.

Baca Juga