Bukan untuk Semua WNA, DPR Minta Skema Kewarganegaraan Ganda Disaring Ketat

Rencana pemberian kewarganegaraan ganda tidak akan berlaku untuk seluruh warga negara asing. DPR menegaskan skema yang sedang dibahas hanya ditujukan secara terbatas bagi talenta istimewa yang dapat memberi kontribusi bagi Indonesia.

Penegasan itu penting karena kebijakan tersebut berpotensi menyasar diaspora Indonesia dan orang asing dengan kemampuan khusus. Bidang olahraga disebut sebagai salah satu sektor yang dapat menjadi perhatian dalam penerapannya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan prinsip pembatasan telah disampaikan dalam pembahasan kebijakan. Pemerintah diharapkan menggunakan seleksi ketat agar fasilitas itu tidak bergeser menjadi skema umum.

“Sehingga tadi sudah disampaikan, akan dilakukan secara terbatas dan sangat selektif,” kata Dasco. Menurut DPR, ketentuan yang jelas diperlukan untuk menentukan siapa yang layak menerima fasilitas tersebut.

Kriteria Menentukan Penerima

DPR mendukung rencana pemerintah, tetapi meminta adanya ukuran yang tegas dalam proses pemilihan penerima. Kriteria tersebut harus mampu membedakan individu berpotensi dari pihak yang tidak memiliki relevansi dengan tujuan kebijakan.

Fasilitas ini diarahkan untuk menarik kontribusi berupa tenaga dan pemikiran bagi Indonesia. Karena itu, kemampuan khusus calon penerima menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar keinginan untuk memiliki dua kewarganegaraan.

Dalam konteks olahraga, peluang itu dapat diberikan kepada individu yang dinilai mampu menyumbang bagi Indonesia. Meski demikian, DPR menekankan pemberiannya tetap harus dibatasi dan tidak dibuka secara luas.

Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas masih ditempatkan sebagai fasilitas khusus. DPR tidak menggambarkannya sebagai perubahan menyeluruh terhadap status kewarganegaraan bagi warga asing.

Ruang bagi Diaspora Indonesia

Pemerintah juga melihat adanya diaspora yang telah lama tinggal di luar negeri dan kemudian memiliki kewarganegaraan asing. Mereka tetap dipandang memiliki potensi untuk menyumbangkan keahlian serta pemikiran bagi Indonesia.

Dasco mengatakan pemerintah ingin mengakomodasi kelompok tersebut tanpa mewajibkan pelepasan kewarganegaraan yang telah dimiliki. Langkah itu ditujukan bagi individu yang masih mempunyai hubungan dan kapasitas kontribusi untuk Indonesia.

“Kalau dengar dari pemerintah, sebenarnya banyak juga diaspora-diaspora yang berpotensi kemudian untuk menyumbangkan tenaga, pikiran ke Indonesia,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Pernyataan itu dikutip Beritasatu dalam laporan mengenai pembahasan kebijakan tersebut.

Keberadaan diaspora menjadi salah satu alasan pemerintah menyiapkan fasilitas kewarganegaraan khusus. Namun, keterkaitan dengan Indonesia saja tidak disebut cukup tanpa adanya potensi kontribusi yang dapat dinilai.

Fasilitas Tanpa Pelepasan Kewarganegaraan Asal

Dasco menjelaskan pemerintah mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan Indonesia tanpa pelepasan status kewarganegaraan asal bagi pihak tertentu. Pertimbangan itu antara lain terkait individu yang sudah lama tinggal di luar negeri.

“Tetapi kemudian, mungkin karena sudah lama tinggal di luar, tetapi kemudian juga pemerintah ingin memfasilitasi kewarganegaraan di sini tanpa melepaskan kewarganegaraan asal,” ujar Dasco. Skema ini disebut tetap akan berjalan dengan batasan yang sesuai sasaran.

Penerapan yang selektif akan menentukan arah kebijakan bagi diaspora maupun talenta dari luar negeri. DPR menyatakan dukungannya selama pemerintah menjaga pembatasan, ketelitian seleksi, dan kejelasan ketentuan bagi penerima.

Baca Juga