Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menegaskan dirinya bertindak sebagai konsumen dalam perkara yang melibatkan Richard Lee. Penegasan itu muncul setelah tim penasihat hukum Richard Lee mempertanyakan motif Doktif membeli dan meneliti produk yang dijual terdakwa.
Doktif menolak anggapan bahwa ulasan produk tersebut bertujuan mengganggu bisnis pihak lain. Ia juga menyatakan produk yang dipasarkan olehnya dan Richard Lee tidak berada dalam jenis yang sama.
“Saya di sini sebagai konsumen. Kalau misalnya lawyer keberatan, lah lawyer harusnya mengajukan dong penghapusan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ujar Doktif di persidangan.
Pernyataan itu menjadi respons atas dugaan tim hukum Richard Lee mengenai kemungkinan persaingan bisnis di balik pelaporan perkara tersebut. Doktif diketahui memiliki klinik kecantikan, sedangkan Richard Lee juga berusaha dalam industri kecantikan.
Alasan pembelian diminta didalami
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, meminta majelis hakim menggali alasan Doktif membeli produk pihak yang disebut sebagai rival bisnisnya. Menurutnya, latar belakang pembelian dan penelitian produk itu perlu diperjelas dalam pemeriksaan saksi.
Faizal mempertanyakan apakah tindakan tersebut sepenuhnya dilakukan dalam posisi sebagai konsumen atau terkait kepentingan bisnis. “Kami mau tanyakan diperdalam Yang Mulia karena beliau ini punya klinik kecantikan, tapi membeli produk orang lain tertarik dengan produk yang sama yang juga dijualnya,” kata Faizal pada Kamis (13/8/2026).
Perdebatan di Pengadilan Negeri Tangerang tidak berhenti pada alasan pembelian produk. Tim Richard Lee turut mempersoalkan angka penjualan yang dipaparkan Doktif dalam keterangannya.
Angka Rp40 miliar dan Rp8 miliar
Faizal menyoroti penyebutan angka Rp40 miliar dan Rp8 miliar yang berkaitan dengan penjualan produk melalui TikTok dan Shopee. Ia mempertanyakan alasan Doktif dapat menyampaikan perhitungan omzet tersebut secara rinci.
“Kok saudari langsung menghitung Rp40 miliar dan juga Rp8 miliar? Ini motifnya apa? Apakah motif persaingan bisnis atau bagaimana?” tanya Faizal. Pihak terdakwa mengaitkan pertanyaan mengenai omzet itu dengan dugaan keinginan memperoleh keuntungan serupa dalam persaingan usaha.
Doktif membantah bahwa ia melakukan investigasi omzet untuk kepentingan bisnis pribadi. Ia menjelaskan angka Rp40 miliar tersebut bersumber dari tayangan media Richard Lee sendiri yang memperlihatkan klaim penjualan mencapai nilai itu.
“Yang mulia, omzet Rp40 miliar yang dia, yang dokter katakan di situ, itu adalah dari TV dia sendiri yang memamerkan penjualannya mencapai 40 miliar rupiah,” jawab Doktif. Perbedaan penilaian mengenai motif Doktif kemudian menjadi salah satu fokus dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tersebut.






