Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD rendah diusulkan menjadi penerima prioritas tambahan Transfer ke Daerah pada 2027. Usulan itu muncul ketika pemerintah merencanakan peningkatan anggaran TKD menjadi Rp 735 triliun.
Wilayah yang terdampak bencana juga masuk dalam kelompok yang didorong memperoleh perhatian khusus. Arah kebijakan ini menempatkan kemampuan fiskal daerah sebagai pertimbangan dalam penyaluran dukungan pusat.
Usulan Prioritas dari Kemendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai tambahan dukungan fiskal perlu diarahkan kepada daerah yang paling membutuhkan penguatan. Kelompok pertama yang disebut ialah daerah dengan PAD rendah, sedangkan kelompok kedua adalah daerah bencana.
“Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional di samping daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana,” kata Tito.
Menurut Tito, dukungan tambahan dapat membantu daerah terdampak bencana dalam proses pemulihan. Sementara itu, daerah dengan pendapatan terbatas membutuhkan ruang fiskal yang lebih kuat untuk menjalankan kebutuhan pemerintahannya.
Prioritas tersebut masih berupa usulan dalam proses pemetaan penerima TKD. Besaran akhir dan daerah yang akan memperoleh dukungan tetap menunggu penghitungan dari Kementerian Keuangan.
Rencana Anggaran Rp 735 Triliun
Pemerintah merencanakan anggaran TKD sebesar Rp 735 triliun pada 2027. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan outlook 2026 yang berada pada Rp 696,9 triliun.
| Periode | Nilai TKD | Status |
|---|---|---|
| Outlook 2026 | Rp 696,9 triliun | Pembanding |
| Rencana 2027 | Rp 735 triliun | Belum termasuk dana rekonstruksi |
Dengan dasar perbandingan itu, rencana alokasi TKD 2027 meningkat 5,5 persen. Dana rekonstruksi tidak dimasukkan ke dalam angka Rp 735 triliun yang direncanakan pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana anggaran tersebut dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor pusat DJP Kementerian Keuangan. Angka itu menjadi bagian dari rencana dukungan pemerintah pusat kepada daerah.
Daerah Akan Dipantau Setiap Bulan
Kementerian Keuangan akan memantau kondisi keuangan pemerintah daerah dari bulan ke bulan. Pemantauan dilakukan untuk melihat apakah suatu wilayah masih membutuhkan tambahan bantuan anggaran.
“Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin,” ujar Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan tambahan TKD dapat dipertimbangkan berdasarkan perkembangan kondisi fiskal daerah. Pemerintah tidak hanya berfokus pada nominal alokasi nasional, tetapi juga pada kebutuhan di tingkat lokal.
Pemantauan berkala menjadi penting bagi daerah dengan kemampuan PAD yang belum kuat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kapasitas daerah dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahannya.
Pemetaan Penerima Belum Final
Kemendagri masih menunggu hasil penghitungan akhir dari Kementerian Keuangan untuk menyusun pemetaan penerima. Tito menyebut angka transfer keuangan daerah yang tersedia saat itu masih akan ditinjau kembali.
“Transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan kalau sekarang di angka Rp 725 triliun, kita akan lihat nanti,” kata Tito. Keterangan itu menandakan besaran dan penetapan penerima belum berada pada tahap final.
Rencana TKD 2027 mempertemukan dua agenda, yakni kenaikan alokasi nasional dan perhatian terhadap ketimpangan kemampuan fiskal daerah. Hasil penghitungan akhir Kementerian Keuangan akan menentukan dasar penyaluran serta pemetaan wilayah yang mendapat prioritas.






