Bukan Hanya Penagihan Utang, Aliran Dana Pinjol Diminta Ikut Dibuka

Aliran uang di belakang industri pinjaman online diminta tidak luput dari pengawasan negara. Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly menilai asal modal yang dipinjamkan kepada masyarakat harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, pembahasan mengenai pinjol tidak seharusnya hanya berhenti pada kewajiban peminjam melunasi utang. Publik juga perlu memperoleh kejelasan tentang siapa pemilik dana dan bagaimana uang tersebut mengalir ke dalam ekosistem pendanaan digital.

“Kita selama ini banyak berbicara mengenai siapa yang meminjam, berapa utangnya, dan bagaimana penagihannya. Tetapi ada pertanyaan yang juga penting, uang yang dipinjamkan kepada masyarakat itu berasal dari mana? Siapa pemilik dananya? Bagaimana aliran dananya? Semuanya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yasonna pada Jumat (14/8/2026).

Yasonna menilai besarnya nilai transaksi dan luasnya penggunaan layanan digital membuat pemeriksaan terhadap sumber pendanaan menjadi relevan. Ia menegaskan permintaan penelusuran itu bukan tuduhan bahwa perusahaan pinjaman daring menggunakan dana hasil kejahatan.

Namun, negara diminta tetap mengantisipasi kemungkinan masuknya dana hasil tindak pidana, pencucian uang, atau transaksi mencurigakan lainnya. Pengawasan diperlukan agar perputaran dana dalam layanan digital tidak berlangsung tanpa pemantauan.

Debitur Tidak Boleh Menjadi Satu-satunya Sorotan

Yasonna menyoroti ketimpangan perhatian terhadap debitur dan pihak penyedia modal. Selama ini, diskusi publik lebih sering mengarah pada nominal pinjaman, kemampuan membayar, hingga cara perusahaan menagih utang.

Padahal, sebagian masyarakat dapat mengakses pinjaman dari banyak platform. Situasi tersebut dapat menimbulkan beban utang yang jauh melebihi kemampuan ekonomi peminjam.

Ia meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh dari proses pemberian kredit hingga pihak yang menerima keuntungan. Sumber dana, pemberi dana, dan kepatuhan proses bisnis terhadap hukum Indonesia dinilai perlu diperiksa dalam satu rangkaian pengawasan.

PPATK, Kejaksaan, dan OJK Diminta Berperan

Yasonna meminta PPATK memanfaatkan kewenangannya apabila terdapat indikator transaksi keuangan yang tidak wajar pada industri pinjol. Lembaga ini berfungsi menerima, menganalisis, serta menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan kepada aparat penegak hukum.

LembagaPermintaan Utama
PPATKMenganalisis indikasi transaksi keuangan mencurigakan.
Kejaksaan AgungMenelaah kemungkinan pelanggaran dari perspektif penegakan hukum.
OJKMengawasi transparansi pendanaan dan kepatuhan regulasi LPBBTI.

Kejaksaan Agung juga diminta melakukan telaah melalui koordinasi dengan PPATK, OJK, dan aparat penegak hukum lain bila ada dugaan pelanggaran. Fungsi intelijen penegakan hukum Kejaksaan mencakup penyelidikan, pengamanan, penggalangan, serta kerja sama intelijen.

Sementara itu, OJK diharapkan memastikan penyelenggara mematuhi aturan LPBBTI. Pengawasan regulator, menurut Yasonna, perlu mencakup keterbukaan pendanaan dan tidak terbatas pada proses layanan kepada peminjam.

Yasonna menyatakan pelaku usaha dan pemberi dana yang legal tidak seharusnya merasa terganggu oleh pemeriksaan. Suara.com melaporkan, ia memandang penelusuran asal dana sebagai bagian dari upaya menjaga industri keuangan digital yang sehat.

Ia menekankan tidak ada persoalan apabila sumber dana sah, pemilik manfaat diketahui, transaksi berlangsung wajar, dan semua kewajiban hukum dipenuhi. Negara diminta hadir untuk menelusuri setiap transaksi yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

Baca Juga