Sebanyak 268.231 nasabah PNM Mekaar di Aceh telah menerima pembiayaan yang disertai pendampingan usaha hingga 31 Juli 2026. Skala program ini menunjukkan upaya mendorong perempuan pelaku ultra mikro agar tidak hanya bertahan dari kegiatan ekonomi sehari-hari.
Para nasabah tersebut tergabung dalam 19.628 kelompok usaha di berbagai wilayah Aceh. Pendampingan dijalankan oleh 1.300 pendamping yang tersebar pada 77 unit PNM Mekaar.
Jangkauan Pendampingan di Aceh
| Indikator | Jumlah | Peran |
|---|---|---|
| Nasabah PNM Mekaar | 268.231 nasabah | Menerima pembiayaan dan pembinaan |
| Kelompok nasabah | 19.628 kelompok | Menjadi ruang pendampingan usaha |
| Pendamping Mekaar | 1.300 pendamping | Bertugas di 77 unit |
| Penerima NIB | Lebih dari 56.714 nasabah | Memasuki ekosistem usaha formal |
| Penerima beasiswa | 104 anak | Dukungan pendidikan keluarga nasabah |
Kolaborasi PT Permodalan Nasional Madani atau PNM dengan OJK menempatkan pembiayaan sebagai salah satu bagian dari penguatan usaha. Nasabah juga dibekali literasi keuangan dan pemahaman pengelolaan bisnis agar dapat mengambil keputusan usaha secara lebih terukur.
Materi pendampingan mencakup pencatatan keuangan, pengenalan risiko usaha, penentuan target pasar, serta kebutuhan administrasi. Langkah ini penting karena modal tanpa pengelolaan yang baik belum tentu membuat usaha rumah tangga mampu berkembang.
Literasi Keuangan Syariah
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan PNM Lalu Dodot Patria Ary menekankan perlunya pembiayaan yang diiringi pengetahuan keuangan yang tepat. Ia menyebut literasi keuangan syariah mempunyai relevansi kuat bagi masyarakat Aceh.
“Pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan literasi keuangan yang tepat. Termasuk literasi keuangan syariah yang sangat relevan dengan Aceh,” ujar Lalu Dodot Patria Ary.
Selain pembinaan bisnis, PNM membantu nasabah mengurus Nomor Induk Berusaha atau NIB. Lebih dari 56.714 nasabah telah mendapatkan dokumen tersebut, sementara sebagian lainnya memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan yang sama.
Dokumen legalitas memberi identitas yang lebih jelas bagi pelaku usaha kecil. Hal itu juga menjadi fondasi saat produk ingin memasuki pasar dan ekosistem usaha yang lebih formal.
Dari Keripik Pisang hingga Target Pasar
Nur Asma, pemilik Keripik Pisang Kak Nur, menggambarkan proses penguatan usaha tersebut. Ia merintis bisnisnya pada 2016, lalu bergabung sebagai nasabah PNM Mekaar Syariah pada 2024.
Sebagai orang tua tunggal dengan tiga anak, Nur Asma kini memiliki usaha berstatus grade A dengan plafon pembiayaan Rp6 juta. Usahanya juga telah mengantongi NIB dan sertifikat halal melalui pendampingan PNM.
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu percaya pada produk sendiri serta cermat menentukan sasaran pembeli. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan sejak usaha masih berskala rumah tangga.
Banda Aceh memiliki lebih dari 4.400 unit usaha di sektor pertanian, perikanan, pariwisata, kuliner, jasa, perdagangan, dan industri pengolahan. Penguatan UMKM Perempuan Aceh melalui sinergi PNM Mekaar dan OJK diharapkan membuat pelaku ultra mikro lebih siap tumbuh.






